Anak di Bawah Umur Dijadikan LC di Kafe Jembrana, Digaji Berdasarkan Botol Miras yang Terjual

Penulis: Wahyu Hidayat  •  Rabu, 08 Juli 2026 | 00:01:01 WIB
Polisi menangkap pengelola kafe di Jembrana yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu.

NEGARA — Polisi menetapkan seorang pengelola kafe berinisial HW sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang setelah mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu di Kabupaten Jembrana, Bali. Anak tersebut diupah dengan sistem komisi dari setiap botol minuman keras yang terjual.

Modus Perekrutan: Hanya Bermodal Foto KTP via WhatsApp

Kasi Humas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya mengungkapkan, tersangka HW menerima korban bekerja tanpa melakukan verifikasi identitas secara menyeluruh. HW hanya melihat foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikirim melalui WhatsApp.

Belakangan diketahui, KTP yang dikirim bukan milik korban, melainkan milik kakaknya. "Tanpa melakukan pengecekan terhadap dokumen identitas asli maupun memastikan usia korban, tersangka kemudian langsung mempekerjakan korban sebagai pemandu lagu," kata Arnaya, Rabu (8/7).

Tarif Komisi: Rp25.000 Per Botol Anggur Merah

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa korban yang masih berusia di bawah 18 tahun itu dibayar berdasarkan jumlah minuman yang berhasil dijual. Setiap botol anggur merah yang terjual dihargai Rp25.000, sementara Bir Bintang dan Guinness masing-masing Rp20.000 per botol.

"Pembayaran komisi dilakukan setiap 10 hari sekali," imbuh Arnaya. Kepada polisi, korban mengaku mulai bekerja di kafe tersebut setelah diajak oleh rekannya berinisial N yang berasal dari kampung yang sama.

Kafe NM Jadi Tempat Eksploitasi Anak

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Jembrana menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pekerja anak di sebuah tempat hiburan malam. Petugas kemudian mendatangi Kafe NM di Banjar Kertayasa, Desa Delod Berawah, pada Selasa (30/6) sekitar pukul 22.00 WITA.

Saat penggerebekan, petugas menemukan seorang perempuan berinisial PW yang masih berusia di bawah 18 tahun dan bekerja sebagai LC. Polisi telah menahan HW beserta barang bukti di Polres Jembrana untuk kepentingan penyidikan.

Tersangka Dijerat Tiga Undang-Undang Sekaligus

Atas perbuatannya, tersangka HW disangkakan dengan tiga undang-undang berbeda. Pertama, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ketiga, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Arnaya menambahkan, modus pelaku adalah memperkerjakan anak di bawah umur pada tempat hiburan malam atau kafe. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.

Reporter: Wahyu Hidayat
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top