PANGKALPINANG — Andi Kusuma, advokat dari AK Law Firm, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (27/7). Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari kasus yang sebelumnya menjeratnya sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana sebesar Rp100 juta.
Usai menjalani pemeriksaan, Andi menyampaikan harapannya agar penyidik segera merealisasikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang ia klaim telah diterbitkan oleh hasil pengawasan dan supervisi (Wassidik) Mabes Polri. Ia menegaskan bahwa perkara ini seharusnya tidak berlanjut karena dinilai bukan merupakan peristiwa pidana.
“Hari ini saya datang untuk dilakukan pemeriksaan. Mohon agar Polda Bangka Belitung memberikan kepastian hukum sesuai dengan surat SP3 dari Mabes Polri, dari Wassidik Mabes Polri,” kata Andi kepada wartawan di Mapolda Babel.
Menurut Andi, perkara dengan pelapor Friya Gunadi yang menjeratnya sebagai tersangka tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP. Ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan Mabes Polri, kasus tersebut seharusnya dihentikan.
“Tentang tindak pidana penggelapan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan pelapor atas nama Friya Gunadi dan tersangka atas nama Dr. Andi Kusuma yang ditangani Ditreskrimum Polda Babel, dapat disimpulkan bukan peristiwa tindak pidana,” ujarnya.
Selain meminta kepastian hukum, Andi juga berharap nama baiknya segera dipulihkan. Ia mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin menghakimi pihak mana pun.
“Saya tidak mau menghakimi siapa pun. Harapan saya hanya pemulihan nama baik dan supremasi penegakan hukum tetap dijalankan,” tegasnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Andi membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur actus reus (perbuatan pidana) maupun mens rea (niat jahat).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait perkembangan penanganan perkara maupun pernyataan Andi Kusuma. Pihak kepolisian belum memberikan klarifikasi mengenai status SP3 yang disebut-sebut telah diterbitkan oleh Mabes Polri.