KLUNGKUNG — Warga Bali yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C pada Sabtu, 13 Juni 2026, bisa mendatangi lima titik layanan SIM Keliling yang tersebar di Kabupaten Klungkung, Badung, dan Tabanan. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif, bukan pembuatan baru atau penggantian SIM hilang.
Di Klungkung, petugas melayani di dua lokasi: depan Kantor Bupati Klungkung dan Polsubsektor Nusa Penida, mulai pukul 08.30 Wita hingga selesai. Sementara itu, untuk wilayah Badung, warga bisa datang ke Damkar Dalung dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung pada jam yang sama.
Di Tabanan, layanan dibuka lebih awal, yakni pukul 08.00 Wita, bertempat di Pasar Senggol Tabanan. Masyarakat diimbau datang lebih awal mengingat kuota pelayanan terbatas setiap harinya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Tarif ini belum termasuk biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi yang wajib dilampirkan.
Pemohon diwajibkan membawa KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi. Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap dan masih berlaku agar proses perpanjangan tidak terhambat.
Poin penting yang ditekankan petugas adalah layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan untuk SIM yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor Satpas setempat. Layanan ini juga tidak melayani pembuatan SIM baru maupun penggantian SIM yang hilang.
Bagi warga yang masih ragu dengan status masa berlaku SIM, disarankan mengecek terlebih dahulu sebelum datang ke lokasi. Layanan ini hadir untuk memangkas waktu antrean yang biasa terjadi di kantor Satpas, terutama pada akhir pekan.