KLUNGKUNG — Enam hari setelah insiden tabrak lari di Jalan Raya Takmung, Banjarangkan, polisi akhirnya membekuk sopir truk yang menjadi pelaku. AS (24) ditangkap di Mengwitani, Badung, setelah sebelumnya petugas mengembangkan penyelidikan hingga ke Lumajang, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Klungkung Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa mengatakan, kecelakaan terjadi pada Minggu (7/6) sekitar pukul 06.46 Wita. Saat itu, dua pelajar yang mengendarai sepeda motor Honda Karisma DK 6503 MG bertabrakan dengan truk yang dikemudikan AS.
Korban bernama AA Gde Yoga Adiputra (15) membonceng AA Alit Yudi Andika (16) melintas di Jalan Raya Takmung. Mendekati simpang tiga Museum Gunarsa, motor korban bertabrakan dengan truk berwarna kuning bernomor polisi BE 8621 NBB yang datang dari arah timur dan hendak memotong ke barat.
Setelah menabrak, truk langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Insiden ini baru dilaporkan ke polisi pada pukul 18.14 Wita atau hampir 12 jam setelah kejadian.
Akibat tabrakan tersebut, Adiputra mengalami luka parah pada kepala. Sementara itu, Yudi Andika mengalami luka lecet di kaki. Keduanya merupakan pelajar yang masih di bawah umur.
Polisi mengidentifikasi kendaraan pelaku melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi. Ciri-ciri truk berwarna kuning menjadi petunjuk awal sebelum pengembangan mengarah ke Lumajang, Jawa Timur.
"Informasi terbaru menyebut pelaku telah kembali ke Bali," ujar Alit saat dikonfirmasi detikBali, Minggu (14/6).
Berbekal informasi itu, Unit Gakkum Satlantas Polres Klungkung bergerak ke wilayah Mengwitani, Badung. Pada Sabtu (13/6), sopir truk beserta kernet berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Klungkung untuk menjalani pemeriksaan.
"Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengemudi dan saksi guna melengkapi proses penyidikan," pungkas Alit.