Modus Bukti Transfer Palsu, Pria Surabaya Tipu Toko HP di Denpasar hingga Gadai iPhone 11 Rp 2,5 Juta

Penulis: Yanto Prasetya  •  Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:23:01 WIB
Pria asal Surabaya ditangkap di Denpasar terkait penipuan dengan bukti transfer palsu.

DENPASAR — Seorang pria asal Surabaya, Jawa Timur, berinisial GF (33), harus berurusan dengan polisi setelah aksi penipuan berseri di sebuah toko ponsel di Denpasar Selatan terendus. Pelaku menggunakan modus mengirim foto bukti transfer palsu untuk mengelabui penjual, sebuah praktik yang kini marak di platform jual-beli daring.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, membenarkan penangkapan tersebut. "Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan. Polisi juga mengamankan barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penipuan tersebut," katanya.

Kronologi: Beraksi Dua Kali dalam Sehari

Aksi pertama terjadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 10.45 Wita. Korban, Ni Ketut Meldarani (22), yang bekerja di Toko RA Gadget 2 di Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, dihubungi GF melalui WhatsApp setelah mengunggah iklan iPhone 11 di Facebook Marketplace.

Keduanya sepakat dengan harga Rp 3,7 juta. GF mengirimkan bukti transfer ke rekening pemilik toko. Merasa pembayaran sudah lunas, korban menyerahkan ponsel tersebut kepada seorang pengemudi ojek online yang datang mengambil barang. Namun, saat pemilik toko mengecek mutasi rekening, uang yang dijanjikan tak kunjung masuk. Nomor WhatsApp GF pun sudah diblokir.

Alih-alih kabur, pelaku kembali mencoba peruntungan pada malam harinya sekitar pukul 23.00 Wita. Ia kembali memesan ponsel melalui rekan kerja korban. Korban yang sudah curiga lantas menyusun jebakan.

Terjebak Paket Kosong, Pelaku Diciduk Warga

Korban bersama rekannya mengikuti pengemudi ojek online yang diminta mengantarkan paket ke sebuah rumah di kawasan Pemogan. GF sempat meminta paket digantung di pagar rumah. Namun, saat ia keluar untuk mengambil paket—yang ternyata sudah diganti dengan kotak kosong—pelaku langsung diamankan oleh korban dan warga sekitar sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.

Barang Bukti: Ponsel untuk Edit Foto Palsu

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sebuah ponsel Oppo milik pelaku. Ponsel inilah yang digunakan GF untuk mengedit gambar bukti transfer palsu. Sementara itu, iPhone 11 hasil penipuan pertama diketahui telah digadaikan di sebuah tempat gadai di Jalan Tukad Pakerisan seharga Rp 2,5 juta.

Dalam pemeriksaan, GF mengaku belajar mengedit gambar bukti transfer secara otodidak. Uang hasil menggadaikan ponsel tersebut telah digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

Reporter: Yanto Prasetya
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top