Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri, Imigrasi Terapkan Pencegahan 20 Hari

Penulis: Xander Situmorang  •  Senin, 13 Juli 2026 | 13:06:31 WIB
Imigrasi mencekal dua tersangka termasuk eks Jampidsus Febrie Adriansyah selama 20 hari ke luar negeri.

JAKARTA — Imigrasi langsung bergerak setelah permohonan pencegahan dari Polda Metro Jaya masuk. Dua orang dicekal: FA yang berstatus ASN dan DR atau Don Ritto dari pihak swasta.

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, Senin.

Surat Permohonan dari Polda Metro Jaya

Pencegahan ini berdasarkan surat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bernomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026. Imigrasi memastikan langkah ini untuk memperkecil kemungkinan kedua tersangka melarikan diri ke luar negeri.

“Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Hendarsam.

Tiga Kasus Korupsi yang Menjerat FA

Polri menetapkan FA dan DR sebagai tersangka pada Sabtu (11/7) dalam tiga perkara berbeda. Pertama, dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018–2026. Kasus ini diumumkan Kortastipidlor Polri pada 6 Juli 2026.

Dua perkara lain menyusul: dugaan korupsi asuransi Asabri tahun 2020–2025 dan kasus PT Krakatau Steel. Pada 8 Juli 2026, Kortastipidkor Polri menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Sentul, Bogor.

Febrie Akui Rumah di Sentul Miliknya, Mundur dari Jampidsus

Febrie Adriansyah, saat masih menjabat Jampidsus, menggelar konferensi pers pada 10 Juli 2026. Ia mengakui rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah Kortastipidkor Polri adalah miliknya.

Pada 11 Juli 2026 dini hari, Kejagung mengumumkan Febrie mundur dari jabatan Jampidsus. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut. Beberapa jam kemudian, Kortastipidkor Polri mengumumkan dua tersangka, termasuk Febrie Adriansyah.

Kortastipidkor Polri juga memutuskan melimpahkan penanganan kasus ini ke Kejagung.

Reporter: Xander Situmorang
Sumber: bali.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top