DENPASAR — Kekhawatiran akan dampak sosial rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Bali mulai disuarakan kalangan pegiat media. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bali menilai kehadiran investasi raksasa itu harus berbanding lurus dengan keterlibatan sumber daya manusia lokal, bukan malah meminggirkan mereka.
Ketua JMSI Bali I Nyoman Ady Irawan menyampaikan hal itu dalam forum grup diskusi (FGD) yang digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Jumat (10/7/2026). Menurutnya, Bali memang patut menyambut baik rencana pemerintah pusat yang menjadikan pulau ini sebagai lokasi prioritas pengembangan pusat keuangan internasional.
Ady mengingatkan, tanpa PFII saja, tekanan terhadap tata ruang di Bali sudah sangat besar. Masuknya investasi berskala besar dikhawatirkan akan memperparah kondisi tersebut jika tidak diatur dengan regulasi yang ketat.
“Tanpa PFII saja, ruang di Bali sudah sangat terbatas. Ketika investasi besar masuk, tekanan terhadap tata ruang tentu akan semakin tinggi. Karena itu regulasinya harus mampu melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (11/1/2026).
Ia juga menyoroti fenomena sulitnya warga lokal memiliki rumah di daerahnya sendiri. Kenaikan harga tanah dan properti disebut telah melampaui daya beli mayoritas masyarakat Bali.
Ady mencontohkan, harga rumah saat ini sudah menembus angka lebih dari Rp1 miliar. Sementara rata-rata pendapatan pekerja di Bali hanya berkisar Rp3 juta hingga Rp8 juta per bulan. Akibatnya, banyak warga lokal yang terpaksa mengontrak atau kos di kampung halamannya sendiri.
Pemerintah menargetkan PFII mampu menarik investasi hingga Rp300-500 triliun. Rancangan Undang-Undang tentang PFII sendiri direncanakan masuk ke pembahasan tingkat II pada 21 Juli 2026 mendatang.
Namun, JMSI Bali menekankan agar besarnya angka investasi itu tidak membuat pemerintah lupa pada dampak sosial. Ady menilai langkah pemerintah menangkap peluang perpindahan arus investasi global akibat dinamika geopolitik memang positif, tetapi harus diimbangi perlindungan bagi warga lokal.
“Kehadiran PFII jangan sampai membuat masyarakat Bali hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Talenta lokal harus dilibatkan sehingga masyarakat memperoleh manfaat maksimal dari investasi yang masuk,” tegas Ady.
JMSI Bali berharap pembahasan RUU PFII di DPR dapat mengakomodasi berbagai aspirasi daerah. Setidaknya ada tiga poin yang dinilai krusial: perlindungan tata ruang, akses masyarakat terhadap perumahan, dan keterlibatan sumber daya manusia lokal dalam pengembangan kawasan investasi.
Tanpa jaminan itu, kekhawatiran akan terulangnya pola pembangunan yang hanya menguntungkan investor besar—sementara warga lokal sekadar menjadi penonton—dikhawatirkan kembali terjadi di Bali.