DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster mendorong pengurus baru DPC Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Denpasar untuk tidak sekadar menjadi organisasi profesi. Organisasi advokat itu diminta ambil bagian nyata dalam pembangunan dan penegakan hukum di Bali, khususnya untuk desa adat dan LPD.
"Tentu saja kita berharap nanti bisa bersinergi untuk pembangunan, terutama di bidang penegakan hukum," ujar Koster dalam sambutannya, Sabtu (22/8/2026).
Koster menyoroti persoalan hukum yang kerap membelit lembaga desa adat dan LPD. Menurutnya, LPD berkontribusi besar terhadap perekonomian dan pembangunan masyarakat desa adat, sehingga perlindungan hukumnya menjadi prioritas.
Pemprov Bali saat ini tengah menyusun peraturan daerah baru terkait LPD. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat karakter LPD sebagai lembaga perekonomian yang berakar pada hukum adat Bali.
Bagi Koster, warisan sistem dan kelembagaan adat leluhur Bali merupakan aset berharga yang harus diperkuat dalam pembangunan daerah. Ia pun menunggu langkah konkret dari kolaborasi ini.
"Saya akan menunggu hasilnya nanti, supaya ada langkah konkret untuk Bali," tegasnya.
Ketua Dewan Kehormatan Peradi SAI Harry Ponto mengingatkan kepengurusan baru agar mengedepankan profesionalisme tanpa melupakan etika dan rasa hormat kepada para senior.
"Organisasi yang sehat bukan organisasi yang sibuk mengganti yang lama dengan yang baru. Organisasi yang sehat adalah yang menghormati seniornya, memberi ruang bagi generasi penerus, dan membuat keduanya berjalan bersama," tutur Harry.
Harry mengapresiasi langkah responsif pengurus baru yang sejak awal sudah membangun komunikasi dengan Gubernur Koster soal pendampingan hukum desa adat dan LPD. Menurutnya, peran advokat tidak boleh hanya menunggu sengketa terjadi.
"Advokat jangan hanya datang setelah ada masalah. Advokat juga harus mampu bekerja sebelum masalah timbul," tegas Harry.
Harry menyebut pendampingan dan legal audit menjadi instrumen penting untuk mencegah potensi masalah hukum sejak dini. Melalui legal audit, advokat bisa membantu mengidentifikasi risiko dan membenahi tata kelola LPD maupun desa adat.
Peradi SAI menyatakan kesiapannya menerjunkan tenaga ahli yang kompeten jika kerja sama dengan Pemprov Bali direalisasikan.
Kepengurusan DPC Peradi SAI Denpasar masa bakti 2026–2030 kini dipimpin I Made "Ariel" Sudarsana, S.H., M.H. Ariel terpilih melalui Musyawarah Cabang (Muscab) II pada 3 Juli 2026. Harry berharap kepemimpinan Ariel mampu menjadikan DPC Peradi SAI Denpasar sebagai "rumah" bagi advokat yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat Bali.