BALI — Pemblokiran rekening yang terjadi pada 22 Agustus 2026 itu menarik perhatian publik karena dilakukan jelang rencana aksi AMPB di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Rekening tersebut sebelumnya dipakai untuk menghimpun dana pribadi sekaligus donasi publik yang disebut sudah terkumpul sekitar Rp80,9 juta.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan mekanisme penundaan transaksi perbankan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023.
"Sesuai ketentuan dalam POJK tersebut di atas, penyedia jasa keuangan (PJK) dapat melakukan penundaan transaksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU," kata Dian dalam pesan singkat, Selasa (25/8/2026).
Dian menjelaskan, bank wajib menunda transaksi setelah menerima perintah atau permintaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, atau hakim. Penundaan ini berlaku paling lama lima hari kerja sejak dilakukan.
Ia menambahkan, OJK saat ini berkoordinasi dengan manajemen Bank Mandiri untuk mendalami permasalahan ini. "Berdasarkan informasi yang ada hingga saat ini, bank di dalam melakukan langkahnya tetap dengan mengacu pada ketentuan yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, Bank Mandiri melalui akun Threads resminya mengonfirmasi bahwa pemblokiran rekening tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.
"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku," tulis Bank Mandiri. Pihak bank juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Dian menegaskan, penundaan transaksi yang dilakukan sesuai ketentuan adalah bentuk perlindungan terhadap kepercayaan masyarakat, bukan ancaman. Proses ini bersifat sementara dan berakhir setelah penyelidikan selesai.
"Dalam hal tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka akses kepada rekening seharusnya akan dibuka kembali," katanya.
OJK berjanji akan mengambil langkah pengawasan apabila hasil pendalaman menemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Lembaga itu juga meminta Bank Mandiri terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan menyelesaikan persoalan selama masa penundaan.
OJK mengimbau masyarakat tetap tenang. Dana yang disimpan di bank tetap aman, dijaga kerahasiaannya berdasarkan UU Perbankan, serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Bank Mandiri sendiri menegaskan komitmennya menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam layanan perbankan. OJK akan memantau tindak lanjut Bank Mandiri, termasuk pemulihan akses rekening apabila proses yang diperlukan telah selesai dan mencapai kesimpulan.