Satpol PP Kota Denpasar menertibkan 49 media promosi yang terpasang di fasilitas umum pada sejumlah ruas jalan, Selasa. Penertiban menyasar Jalan Tukad Yeh Aya, Jalan Tukad Batanghari, Jalan Raya Puputan, dan Jalan Hayam Wuruk. Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menyebut kegiatan itu sebagai upaya rutin menjaga ketertiban dan estetika kota.
DENPASAR — Rincian media promosi yang ditertibkan terdiri atas delapan baliho, 21 pamflet, 10 banner, lima spanduk, dan lima umbul-umbul. Petugas menyasar media promosi maupun informasi yang ditemukan terpasang di fasilitas umum di sepanjang empat ruas jalan tersebut.
Bawa Nendra menjelaskan penertiban dilakukan untuk memastikan fasilitas umum tetap tertata dan nyaman digunakan masyarakat. Ia menyebut penindakan menyasar pemasangan yang tidak mengikuti ketentuan pemanfaatan ruang publik.
Empat lokasi yang menjadi sasaran adalah Jalan Tukad Yeh Aya, Jalan Tukad Batanghari, Jalan Raya Puputan, dan Jalan Hayam Wuruk. Keempatnya merupakan ruas jalan dengan lalu lintas padat dan banyak dilalui warga maupun wisatawan.
Media promosi yang ditemukan terpasang di fasilitas umum langsung diturunkan petugas pada hari yang sama. Penertiban mencakup baliho berukuran besar hingga umbul-umbul di sepanjang jalur tersebut.
Bawa Nendra menegaskan penertiban ini bukan tindakan insidental, melainkan bagian dari kegiatan rutin Satpol PP Kota Denpasar. Tujuannya menegakkan ketentuan mengenai pemanfaatan ruang publik sekaligus menjaga kebersihan kota.
"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga ketertiban umum, estetika kota, serta menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat," katanya.
Fasilitas umum yang dipenuhi media promosi tanpa izin, menurut dia, mengganggu fungsi ruang publik dan mengurangi kenyamanan warga yang melintas.
Satpol PP mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memperhatikan ketentuan yang berlaku sebelum memasang baliho, spanduk, banner, pamflet, maupun umbul-umbul di ruang publik. Pemasangan yang sesuai aturan dinilai penting agar tidak berujung pada penertiban.
Pemantauan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala terhadap media promosi yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Langkah itu diharapkan mendukung terwujudnya Kota Denpasar yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.