Jadwal SIM Keliling Denpasar Jumat 25 September 2026, Cek Lokasi dan Syarat

Penulis: Redaksi  •  Kamis, 24 September 2026 | 23:16:31 WIB
Petugas melayani perpanjangan SIM dalam program SIM Keliling di Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar, Jumat (25/9/2026).

SIM Keliling Denpasar kembali buka pelayanan pada Jumat, 25 September 2026. Ini jadi solusi bagi warga yang ingin memperpanjang SIM namun tidak sempat mengurus ke kantor Satpas di jam kerja.

Program SIM Keliling di Denpasar digagas agar masyarakat yang punya kesibukan kerja tetap bisa mengurus perpanjangan SIM di lokasi yang lebih strategis dan waktu yang lebih fleksibel dibanding jam operasional kantor Satpas biasa.

Jadwal SIM Keliling Denpasar, Jumat 25 September 2026

Hari/TanggalJam & LokasiSumber
Jumat, 25 September 2026Jumat, 25 September 2026, di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar mulai pukul 09.00 WITAbaliportalnews.com dan tribunnews.com

Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Satlantas setempat, sehingga warga disarankan mengecek ulang informasi resmi sebelum berangkat.

Syarat Dokumen Perpanjangan SIM

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM lama asli dan fotokopi
  • Bukti lulus tes kesehatan (dilakukan di lokasi)
  • Mengisi formulir permohonan perpanjangan

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp80.000 (PNBP sesuai PP No. 76 Tahun 2020)
  • SIM C: Rp75.000 (PNBP sesuai PP No. 76 Tahun 2020)
  • Biaya tambahan tes kesehatan dan asuransi menyesuaikan ketentuan lokasi setempat

Tips Sebelum Datang ke Lokasi

  • Kenakan pakaian rapi dan sopan saat mendatangi lokasi SIM Keliling di Denpasar karena akan ada sesi foto untuk kartu SIM yang baru.
  • Bawa dokumen asli sekaligus fotokopinya ke lokasi SIM Keliling Denpasar, karena petugas akan memverifikasi keduanya sebelum proses diproses lebih lanjut.

FAQ Seputar SIM Keliling

Apa saja dokumen yang harus dibawa untuk perpanjangan SIM Keliling Denpasar?
KTP asli beserta fotokopi, SIM lama asli beserta fotokopi, dan mengisi formulir permohonan yang disediakan petugas di lokasi.

Apakah SIM Keliling Denpasar melayani pembuatan SIM baru?
Tidak. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku atau baru habis masa berlakunya, bukan pembuatan SIM baru.

Berapa biaya perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Denpasar?
Sesuai PP No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000, di luar biaya tes kesehatan dan asuransi yang besarannya bisa berbeda tiap lokasi.

Apakah perlu tes kesehatan sebelum perpanjangan SIM di Denpasar?
Ya, umumnya ada pemeriksaan kesehatan sederhana (tes buta warna dan tekanan darah) yang dilakukan di lokasi sebelum proses penerbitan SIM.

Warga Denpasar bisa memanfaatkan jadwal ini sebaik mungkin agar urusan administrasi kendaraan tetap lancar.

Reporter: Redaksi
Back to top