Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan batas waktu paling lama akhir April 2027 bagi seluruh pihak di provinsi itu untuk menggunakan aksara Bali pada papan nama dan fasilitas miliknya. Tenggat itu disampaikan Koster saat menghadiri Hari Suci Purnama Kapat dan upacara Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Buleleng. Penetapan ini menandai sembilan tahun kebijakan aksara Bali yang diluncurkan 5 Oktober 2018 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018.
DENPASAR — Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan masih banyak papan nama kantor swasta, identitas usaha, toko, warung, nama gedung, dan fasilitas publik yang belum menggunakan aksara Bali. Temuan itu menjadi perhatian serius Pemprov Bali meski kebijakan tersebut sudah berjalan hampir sembilan tahun. Koster menyampaikan hal ini dalam keterangan resmi yang diterima di Denpasar.
"Saya memberi batas waktu paling lama pada akhir bulan April 2027, semua pihak sudah harus menggunakan aksara Bali," ucap Koster di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Buleleng.
Merujuk Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018, aksara Bali wajib ditempatkan di atas huruf latin dengan komposisi berimbang. Kewajiban itu berlaku pada penulisan nama tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, prasasti peresmian gedung, perkantoran pemerintah maupun swasta, jalan, sarana pariwisata, serta fasilitas umum.
Bagi tempat ibadah agama lain, penggunaan aksara Bali bersifat dapat digunakan dan bukan kewajiban. Papan nama juga ditentukan memakai latar belakang gradasi warna merah-putih dengan tulisan hitam.
Khusus lokasi di pinggir jalan tanpa papan nama, pihak terkait diimbau memakai variasi huruf atas berwarna merah serta bawah berwarna putih. Variasi itu dikombinasikan dengan lampu hias atau dekorasi.
Menurut Koster, penggunaan aksara Bali merupakan strategi untuk memuliakan kebudayaan akar peradaban Bali yang adiluhung. Ia mencontohkan sejumlah negara maju seperti China, India, Jepang, Korea, dan Rusia yang tertib dan disiplin menggunakan aksara mereka.
Koster menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, mal, pelaku usaha, serta seluruh komponen masyarakat yang telah tertib menerapkannya. Namun Pemprov Bali tetap mengingatkan pihak yang belum patuh agar segera menaatinya demi menjaga identitas dan karakter unik Bali.
"Kalau bukan kita masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggungjawab atas keberlanjutan masa depan peradaban Bali," ucap Koster.
Ia menegaskan kepatuhan terhadap aturan ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama demi generasi penerus. "Mari kita bersama-sama bangkit serta setia membela dan mempertahankan Pulau Bali yang sangat luhur ini," tuturnya.