Tradisi Peed Aci Tabuh Rah Pengangon Desa Adat Kapal Badung Kini Bersertifikat Kekayaan Intelektual Komunal

Penulis: Vino Bastian  •  Senin, 28 September 2026 | 10:31:02 WIB
Penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Tradisi Peed Aci Tabuh Rah Pengangon kepada Desa Adat Kapal dan Pemerintah Kabupaten Badung.

BADUNG — Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal atas Tradisi Peed Aci Tabuh Rah Pengangon diserahkan kepada Desa Adat Kapal dan Pemerintah Kabupaten Badung. Penyerahan berlangsung di Pura Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi, bersamaan dengan pelaksanaan tradisi tersebut. Proses ini melibatkan kerja sama lintas lembaga, mulai dari Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Bali hingga Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung.

Siapa yang Mengupayakan Pencatatan Tradisi Ini

Pencatatan kekayaan intelektual komunal ini berawal dari tugas akhir di Fakultas Hukum Universitas Udayana. I Gusti Ngurah Mahesa Prama Arimartha kemudian mewujudkannya lewat Actions Project pada kegiatan Jegeg Bagus Badung 2026.

Melalui penelitian dan aksi nyata itu, Mahesa mengupayakan pencatatan Kekayaan Intelektual sebagai langkah memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap Tradisi Peed Aci Tabuh Rah Pengangon. Tradisi ini dinilai sebagai bagian dari warisan budaya Desa Adat Kapal yang perlu dilindungi secara formal.

Bukan Sekadar Dokumen Administratif

Pencatatan ini diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif belaka. Ada harapan lebih besar agar sertifikat tersebut menjadi langkah nyata dalam menjaga keberlangsungan tradisi di tengah masyarakat.

Selain itu, pencatatan ini dipandang dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan budaya. Dampak lanjutannya diarahkan untuk mendukung pariwisata berbasis budaya di Kabupaten Badung.

Dukungan Lintas Lembaga di Balik Sertifikat

Kegiatan ini terlaksana berkat dukungan dan kerja sama dari sejumlah pihak. Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Bali turut mendukung proses pencatatan ini.

Pemerintah Kabupaten Badung dan Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung juga terlibat. Dari sisi akademik, Fakultas Hukum Universitas Udayana mendukung penelitian yang mendasari pencatatan tersebut.

Di tingkat desa adat, Bendesa Adat Kapal, Prajuru Desa Adat Kapal, serta seluruh krama Desa Adat Kapal menjadi bagian dari pelaksanaan kegiatan ini.

Penyerahan Bertepatan dengan Pelaksanaan Ritual

Penyerahan sertifikat dilakukan bertepatan dengan pelaksanaan Tradisi Peed Aci Tabuh Rah Pengangon. Momen ini menjadikan penyerahan tidak sekadar seremoni administratif, tetapi melekat pada pelaksanaan tradisi yang dilindungi.

Dengan pencatatan ini, Tradisi Peed Aci Tabuh Rah Pengangon tercatat sebagai bagian dari kekayaan intelektual komunal. Status tersebut membuka jalan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi warisan budaya Desa Adat Kapal ke depan.

Reporter: Vino Bastian
Sumber: kanalbali.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top