GIANYAR — Bidang tanah yang dipasarkan melalui platform properti Rumah123 itu menawarkan luas 296 meter persegi dengan akses jalan selebar 4 meter. Kawasan tersebut sudah dilengkapi jalur listrik dan tembok pembatas, serta berada di lingkungan perumahan.
Status kepemilikan tanah tercatat sebagai SHM atau freehold, sehingga calon pembeli tidak perlu melalui proses perpanjangan hak sewa. Harga yang dipasang mencapai Rp 675 juta per are, angka yang mencerminkan posisi lokasi di koridor Batubulan yang terhubung langsung dengan Denpasar dan Sukawati.
Pengiklan mencantumkan sejumlah patokan jarak sebagai nilai jual utama. Pasar Senggol Batu Bulan berada 4 menit dari lokasi, sementara Living World Denpasar berjarak 13 menit, dan Pantai Lembeng sekitar 14 menit.
Kawasan sekitar juga disebut dekat dengan kafe, restoran, dan rumah sakit. Kombinasi fasilitas itu membuat lahan ini menyasar pembeli yang mencari hunian sekaligus prospek komersial di jalur wisata Gianyar menuju Denpasar.
Tanah dengan akses jalan 4 meter umumnya cocok untuk pembangunan rumah tinggal atau usaha skala kecil. Namun lebar jalan perlu dicek langsung, terutama jika calon pembeli berencana membangun properti komersial yang membutuhkan akses kendaraan lebih besar.
Batubulan berada di Kecamatan Sukawati, Gianyar, dan dikenal sebagai kawasan penyangga Denpasar. Jarak tempuh menuju pusat kota Denpasar relatif singkat, sementara harga lahan di wilayah ini masih di bawah kawasan Denpasar Selatan atau Kuta.
Pasar Senggol Batu Bulan dan Living World Denpasar menjadi dua pusat aktivitas yang menopang kebutuhan harian warga. Keberadaan kafe dan restoran di sekitar Jalan Batuyang menandakan kawasan ini mulai berkembang ke arah hunian campuran dengan aktivitas ekonomi lokal.
Calon pembeli disarankan memverifikasi langsung ke pengiklan sebelum mengambil keputusan. Platform Rumah123 mencantumkan bahwa informasi properti sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengiklan, termasuk soal harga, luas, dan status kepemilikan.
Pemeriksaan dokumen SHM ke kantor pertanahan setempat dan pengecekan fisik batas tanah menjadi langkah wajib sebelum transaksi. Untuk tanah di kawasan wisata Bali, cek pula rencana tata ruang setempat agar penggunaan lahan sesuai peruntukan.