Gubernur Bali Wayan Koster resmi menetapkan enam kawasan rendah emisi melalui program Kerthi Bhumi Satwika lewat Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026. Penetapan itu mencakup Ubud, Kepulauan Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, dan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada Kota Denpasar. Kebijakan ini dituangkan sebagai respons atas tantangan pembangunan Bali yang semakin kompleks, dari mobilitas hingga perubahan iklim.
DENPASAR — Enam wilayah yang masuk daftar kawasan rendah emisi itu memiliki karakteristik penanganan berbeda. Ubud diperkuat untuk pariwisata berbasis budaya dan lingkungan, sedangkan Kepulauan Nusa Penida diarahkan menjaga keberlanjutan ekosistem kepulauan.
Untuk Nusa Dua, Kuta, dan Sanur, Pemprov Bali memproyeksikan penerapan praktik pariwisata ramah lingkungan secara konsisten. Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada Kota Denpasar diarahkan mengintegrasikan pelestarian kawasan bersejarah dengan pembangunan perkotaan berkelanjutan.
Penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan langsung oleh Pemprov Bali bersama pemerintah kabupaten/kota terkait. Penetapan ini bertujuan mengintegrasikan kebijakan tata ruang guna mengurangi emisi gas rumah kaca dan mempercepat pemanfaatan energi bersih di berbagai sektor.
Penyelenggaraan program bertumpu pada lima pilar strategis, yaitu Energi Hijau, Transportasi Hijau, Ekosistem Hijau, Industri Pariwisata Hijau, serta Masyarakat Hijau. Melalui pilar-pilar tersebut, Pemprov Bali mendorong pengurangan emisi dari sektor energi, transportasi, industri pariwisata, hingga pengelolaan sampah berbasis sumber.
“Kerthi Bhumi Satwika bukan sekadar nama sebuah kawasan, melainkan arah perubahan cara kita membangun Bali,” ucap Gubernur Koster dalam keterangan resmi Pemprov Bali di Denpasar, Sabtu.
Koster menekankan keberhasilan program ini sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan di lapangan serta koordinasi lintas sektor yang kuat. Kolaborasi aktif melibatkan pelaku usaha pariwisata, desa adat, komunitas, lembaga riset, hingga seluruh lapisan masyarakat.
Implementasi program diselaraskan dengan visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi. Kebijakan ini juga sejalan dengan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan melalui peta jalan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125.
“Kita harus memastikan bahwa kemajuan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan pelindungan lingkungan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat,” ujar Koster.
Momentum pemilihan Hari Suci Tumpek Wayang dalam peresmiannya memperkuat pesan bahwa pembangunan Bali harus terus selaras dengan penyucian alam semesta dan seisinya. Penandatanganan keputusan gubernur itu sendiri dilakukan bertepatan dengan Hari Suci Tumpek Wayang di Pura Er Jeruk.
“Tanah, air, hutan, laut, udara, ruang hidup, serta seluruh ekosistem Bali harus kita jaga,” ucap Koster menegaskan esensi dari nilai Sad Kerthi.