DENPASAR — Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyebut pihaknya bersama Pemerintah Provinsi Bali telah menyepakati sejumlah pengaturan teknis dalam surat gubernur tersebut. Kesepakatan mencakup batas maksimal pengisian bahan bakar untuk kendaraan roda empat dan roda dua.
Selain ganjil-genap, truk hanya diizinkan mengisi BBM di SPBU pada malam hari. Ambulans dan pemadam kebakaran mendapat prioritas pengisian.
Pertamina menyiagakan 66 SPBU yang beroperasi 24 jam selama periode ganjil-genap. Sebanyak 42 SPBU berada di Kota Denpasar dan 24 SPBU di Kabupaten Badung.
Dukungan personel juga disiapkan untuk memperlancar layanan. TNI Kodam IX/Udayana mengerahkan 100 personel sebagai operator SPBU pada malam hari.
Pengawalan patwal Polda Bali dikerahkan untuk kelancaran distribusi mobil tangki ke SPBU. Langkah ini disebut untuk mempercepat pemulihan layanan BBM di Bali.
Penerapan ganjil-genap pengisian BBM diharapkan membuat antrean di SPBU Bali berangsur landai. Pertamina menempuh sejumlah langkah pendukung: penguatan pasokan, penambahan jam operasional SPBU, serta peningkatan kesiapan armada dan personel.
"Kami juga mendapat dukungan 100 personel TNI Kodam IX/udayana sebagai operator SPBU di malam hari serta pengawalan patwal Polda Bali untuk kelancaran distribusi mobil tangki ke SPBU," ujar Ahad.
"Hal ini tentunya guna mempercepat pemulihan layanan BBM di Bali dari penguatan pasokan, penambahan jam operasional SPBU, serta peningkatan kesiapan armada dan personel," tutup Ahad.
Pertamina mengimbau masyarakat tetap tenang dan membeli BBM sesuai kebutuhan selama periode ganjil-genap berlangsung. Informasi layanan SPBU di Bali dapat diikuti melalui akun Instagram resmi @patraniaga.jatimbalinus dan @pertaminabali.
Kendala atau permintaan informasi lebih lanjut seputar layanan energi Pertamina dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135.