DENPASAR — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menindak tegas dugaan penyalahgunaan, penimbunan, hingga penjualan kembali BBM bersubsidi di atas harga ketentuan resmi. Hasilnya, 21 orang pelaku dari 18 perkara diamankan dengan total barang bukti sekitar 753 liter BBM bersubsidi.
Penegakan hukum ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Wisnu Prabowo pada Sabtu (17/10/2026). Turut mendampingi Wadirreskrimsus AKBP Chandra C. Kirana, Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi, Kabagbinops AKBP Hadi Saputro, Kasubdit 1 Ditreskrimsus AKBP William Sitorus, serta jajaran Kasat Reskrim se-Polda Bali.
Fenomena antrean panjang di berbagai SPBU se-Bali pada pertengahan Oktober 2026 menjadi latar penindakan. Jajaran Polda Bali bergerak setelah muncul dugaan ada pihak yang memanfaatkan kelangkaan pasokan untuk keuntungan pribadi.
Dari 18 perkara yang diungkap, salah satu kasus menonjol melibatkan tersangka berinisial IS asal Kabupaten Tabanan. IS diduga menyalahgunakan 300 liter solar bersubsidi di wilayah Gerokgak, Tabanan.
IS menggunakan barcode resmi kendaraan untuk membeli solar bersubsidi di SPBU. BBM kemudian dipindahkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali.
Dari tangan IS, polisi menyita satu unit pikap Suzuki Carry ST 100 warna abu-abu metalik (DK 1216 GD) beserta STNK, sekitar 300 liter solar bersubsidi, 15 jerigen kapasitas 35 liter dan 3 jerigen kapasitas 30 liter. Turut disita satu barcode kendaraan atas nama Nopol DK 8187 GC serta satu lembar surat rekomendasi pembelian solar bersubsidi.
IS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah. Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp500 miliar.
Kombes Pol Wisnu Prabowo menegaskan penindakan dilakukan proporsional berdasarkan peran pelaku, jumlah barang bukti, dan besarnya keuntungan yang diambil.
"BBM subsidi adalah hak masyarakat untuk menjaga keterjangkauan energi dan stabilitas ekonomi. Di tengah situasi masyarakat yang sedang mengantre, kami tidak mentolerir pihak-pihak yang memanfaatkan kesulitan warga demi keuntungan pribadi," tegas Wisnu.
Untuk pelanggaran skala kecil oleh perorangan atau pelaku pertama kali, Polda Bali melakukan pengamanan barang bukti, pendataan identitas, surat pernyataan tidak mengulangi, serta pembinaan bersama Pertamina, BPH Migas, dan Pemda. Pelaku juga menyatakan kesediaan mengikuti aksi sosial dengan pendampingan petugas.
Namun jika mengulangi, proses hukum tegas langsung diberlakukan. Penimbunan jumlah besar, manipulasi barcode atau rekomendasi, hingga keterlibatan jaringan atau oknum diproses hukum ketat hingga persidangan di pengadilan.
Wisnu menyampaikan apresiasi kepada warga yang tetap tertib mengantre di SPBU. Ia juga mengapresiasi warga dan pemilik usaha yang membagikan air minum gratis kepada para pengantre.
Polda Bali berkomitmen mengawal alur distribusi BBM bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pertamina hingga pasokan kembali normal.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi distribusi BBM. Jika menemukan indikasi penimbunan, penyalahgunaan barcode, atau penjualan harga tidak wajar, segera laporkan ke kepolisian terdekat agar langsung kami tindak lanjuti," pungkasnya.