Polres Klungkung Ringkus Dua Pria Pengeroyok Pemuda Lombok di Warung Kopi Jumpai

Penulis: Yanto Prasetya  •  Kamis, 29 Oktober 2026 | 10:31:02 WIB
Tim Opsnal Polres Klungkung mendatangi lokasi kejadian perkara di Warung Bayu and Putu untuk memeriksa sejumlah saksi.

KLUNGKUNG — Tim Opsnal Polres Klungkung bergerak cepat menindaklanjuti laporan Ramdani. Petugas mendatangi tempat kejadian perkara di Warung Bayu and Putu, memeriksa sejumlah saksi, lalu mengidentifikasi dua pria yang diduga melakukan kekerasan bersama-sama terhadap korban.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/10), sehari setelah kejadian. Kedua terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Klungkung.

Berawal dari Saling Tantang di Meja Warung Kopi

Peristiwa bermula sekitar pukul 23.15 Wita. Ramdani, pria 32 tahun asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, datang ke Warung Bayu and Putu untuk membeli kopi.

Di meja sebelah, MA dan AH tengah duduk. Keduanya tiba-tiba menarik baju korban dan melayangkan pukulan secara bergantian. Pemicunya, menurut keterangan awal, saling tantang antara korban dan kedua pria tersebut.

Ramdani tidak sempat membalas. Pukulan bertubi-tubi membuat wajahnya terluka di beberapa bagian.

Luka Robek hingga Hidung Berdarah

Akibat pemukulan, Ramdani mengalami luka robek di bawah mata kiri. Hidungnya mengeluarkan darah, dan muncul benjolan atau pembengkakan di bagian kanan dahi.

Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Klungkung untuk mendapatkan penanganan hukum. Laporan inilah yang menjadi dasar Tim Opsnal bergerak ke lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan MA (33) dan AH (29) sebagai terduga pelaku pengeroyokan.

Ancaman Hukum bagi Kedua Pelaku

Polres Klungkung masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam aksi kekerasan bersama itu. Keduanya dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengatur kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain.

Penyidik juga memeriksa saksi-saksi di sekitar warung kopi untuk melengkapi berkas perkara. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perselisihan kecil di ruang publik bisa berujung pidana.

Reporter: Yanto Prasetya
Sumber: radarbadung.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top