Kerugian Kredit Fiktif Bank BUMN di Jombang Capai Rp 1,56 Miliar

Penulis: Xander Situmorang  •  Kamis, 05 November 2026 | 08:03:31 WIB
Ahli BPKP memaparkan perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1.568.207.290 dalam sidang lanjutan perkara dugaan kredit fiktif di Pengadilan Tipikor.

BALI — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan kredit fiktif di bank BUMN Unit Keboan, Kecamatan Ngusikan, Jombang, mencapai Rp 1.568.207.290. Angka itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Rabu (4/11), yang menghadirkan dua ahli untuk memperkuat pembuktian jaksa.

Paragraf pembuka: Nilai kerugian disampaikan ahli BPKP di hadapan majelis hakim, bersamaan dengan keterangan ahli keuangan negara yang menegaskan status keuangan bank pelat merah tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang I Made Deady Permana Putra menyebut dua ahli dihadirkan untuk menerangkan dampak perbuatan para terdakwa terhadap keuangan negara.

Rincian Angka Kerugian Versi BPKP

Ahli BPKP memaparkan perhitungan kerugian secara spesifik, bukan dalam rentang perkiraan. Nilainya mencapai Rp 1.568.207.290 atau setara Rp 1,56 miliar.

Angka itu menjadi salah satu fondasi dakwaan jaksa terhadap tiga terdakwa yang menjalani persidangan. Hingga sidang berlangsung, belum ada bantahan resmi dari pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya mengenai nominal tersebut.

Perhitungan BPKP lazim dipakai penyidik dan penuntut umum dalam perkara korupsi perbankan untuk membuktikan besaran kerugian yang timbul dari penyaluran kredit bermasalah.

Mengapa Keuangan Bank BUMN Masuk Lingkup Keuangan Negara

Persoalan status keuangan bank menjadi salah satu titik yang diuji dalam persidangan. Ahli keuangan negara menerangkan bahwa dana yang dikelola bank berstatus BUMN tetap masuk dalam lingkup keuangan negara.

Keterangan itu penting karena menentukan dasar hukum pertanggungjawaban pidana para terdakwa. Jika keuangan bank dinilai di luar lingkup keuangan negara, unsur kerugian negara dalam perkara korupsi bisa dipersoalkan.

Dengan penegasan ahli, posisi jaksa dalam perkara dugaan kredit fiktif di Unit Keboan menjadi lebih kuat secara yuridis.

Tiga Terdakwa Tanpa Tanggapan, Sidang Dilanjutkan

Ketiga terdakwa memilih tidak mengajukan tanggapan atas keterangan kedua ahli. Tidak ada keberatan maupun sanggahan yang disampaikan di ruang sidang.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama dua pekan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (18/11) dengan agenda menghadirkan saksi meringankan atau a de charge dari masing-masing terdakwa.

Agenda itu akan menjadi kesempatan bagi para terdakwa untuk menghadirkan bukti dan saksi yang menguntungkan posisi mereka sebelum majelis hakim mengambil putusan.

Penutup: Perkara kredit fiktif di Unit Keboan menambah daftar kasus yang menyentuh jaringan bank BUMN di daerah, dengan nilai kerugian yang terhitung hingga satuan rupiah. Bagi nasabah dan pelaku usaha di sekitar Ngusikan, kelanjutan sidang pada 18 November menjadi penanda apakah penyaluran kredit di unit tersebut akan dibenahi setelah perkara ini selesai.

Reporter: Xander Situmorang
Sumber: jombangbanget.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top