MANGUPURA — Villa Kubu Rency tercatat sebagai wajib pajak baru di kawasan Subak Munggu. Kepastian itu muncul setelah Bapenda Badung mengecek sistem pendataan dan berkoordinasi dengan petugas lapangan yang menyisir kawasan tersebut.
Kasubbid Pendaftaran dan Pendataan Bapenda Badung, I Putu Dodi Sindunata, menyatakan pihaknya telah melakukan penyisiran terhadap villa-villa di kawasan itu untuk menjaring potensi wajib pajak baru. Namun, proses pendataan sejumlah bangunan menghadapi kendala di lapangan.
"Setelah saya cek di sistem dan berkoordinasi dengan petugas lapangan yang melakukan pendataan, vila yang sudah memiliki NPWPD dan berstatus sebagai wajib pajak baru Villa Kubu Rency," ujar Dodi, Kamis (24/9/2026).
Petugas Tidak Menemukan Penanggung Jawab di Lokasi
Kendala utama pendataan adalah ketiadaan pihak yang bertanggung jawab saat petugas datang. Baik pemilik maupun pegawai tidak berada di lokasi, sehingga surat panggilan belum bisa disampaikan.
"Untuk vila-vila lain yang ada di peta, sebenarnya sudah pernah didatangi untuk pendataan. Namun terkendala karena di lokasi tidak ada orang yang bertanggung jawab, seperti pemilik atau pegawai, sehingga surat panggilan belum bisa disampaikan," jelasnya.
Bapenda kini kembali menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi-lokasi tersebut. Penyisiran menyasar villa yang namanya sudah teridentifikasi melalui peta digital kawasan Subak Munggu.
Satpol PP Lebih Dulu Menyorot Belasan Villa di Lahan Sawah Dilindungi
Persoalan villa di Subak Munggu sebelumnya menjadi perhatian Satpol PP Kabupaten Badung. Belasan bangunan komersial itu disorot karena berdiri di kawasan yang disebut masuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Satpol PP telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak terkait. Dari pemeriksaan terhadap pihak yang memenuhi panggilan, tidak ada perwakilan yang dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah, berdasarkan keterangan yang telah disampaikan sebelumnya.
Sanksi Pajak hingga Wacana Pembongkaran
Pemerintah Kabupaten Badung sebelumnya menyampaikan wacana pemberian sanksi perpajakan terhadap bangunan komersial yang berdiri di kawasan LSD dan LP2B. Salah satu opsi yang dibahas adalah pengenaan PBB dengan tarif lebih tinggi.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa sempat menginstruksikan penindakan hingga pembongkaran jika terbukti bangunan-bangunan tersebut melanggar ketentuan. Instruksi itu menyusul temuan bahwa tidak ada perizinan sah yang bisa ditunjukkan para pihak yang dipanggil Satpol PP.
Dua jalur penanganan kini berjalan bersamaan: penegakan tata ruang oleh Satpol PP dan penjaringan potensi pajak daerah oleh Bapenda Badung. Untuk villa yang belum terdata, Bapenda menyiapkan pendataan ulang ke lokasi agar surat panggilan bisa disampaikan kepada penanggung jawab yang berwenang.