DENPASAR — Rancangan Peraturan Pemerintah dan pembahasan RUU Perkoperasian yang memuat wacana penyaluran gaji ASN serta pensiunan melalui koperasi menjadi perhatian kalangan akademisi di Bali. Prof. Dr. Ida Bagus Raka Suardana, guru besar Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), menilai gagasan itu membuka peluang bagi koperasi untuk memperluas layanan ekonomi kepada anggotanya.
Namun ia mengingatkan bahwa desain kebijakan tidak bisa dirancang sekadar untuk memperkuat kelembagaan koperasi. Ada sejumlah prasyarat teknis yang harus dipenuhi lebih dulu sebelum wacana ini masuk tahap implementasi.
Enam Aspek yang Harus Dipenuhi Sebelum Gaji ASN Lewat Koperasi Diterapkan
Raka Suardana menyebut setidaknya enam hal yang wajib diperhatikan dalam merancang skema penyaluran gaji melalui koperasi. Pertama, tata kelola kelembagaan koperasi. Kedua, keamanan transaksi. Ketiga, likuiditas. Keempat, kesiapan teknologi. Kelima, perlindungan konsumen. Keenam, efisiensi layanan.
“Desainnya harus memperhatikan tata kelola, keamanan transaksi, likuiditas, teknologi, perlindungan konsumen, dan efisiensi. Hingga kini sepengetahuan saya, OJK menyatakan belum ada pembahasan resmi dengan pemerintah mengenai gagasan tersebut,” ungkap Raka Suardana.
Pernyataan itu merujuk pada sikap Otoritas Jasa Keuangan yang belum membuka pembicaraan formal dengan pemerintah soal skema ini. Ia pun menyarankan agar implementasi kebijakan tidak dilakukan tergesa-gesa, melainkan melewati kajian matang serta koordinasi antar-regulator yang transparan dan berbasis data.
OJK dan LPS Cermati Potensi Perpindahan Dana Murah dari Perbankan
Gagasan penyaluran gaji ASN melalui koperasi mengemuka seiring langkah pemerintah mematangkan skema penguatan ekosistem koperasi agar lebih mandiri dan kompetitif. Di sisi lain, OJK bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mencermati dampaknya terhadap peta likuiditas perbankan nasional.
Sorotan utama ada pada potensi perpindahan Dana Pihak Ketiga (DPK) berupa dana murah atau Current Account Savings Account (CASA). Selama ini rekening gaji ASN menjadi salah satu sumber CASA terbesar bagi bank-bank daerah.
Perpindahan dana itu, jika terjadi dalam skala besar, bisa mengubah komposisi likuiditas perbankan. Karena itu, pembahasan soal wacana ini tidak bisa dilepaskan dari kesiapan sektor keuangan secara keseluruhan.
Akademisi Undiknas: BPD Tidak Perlu Khawatir, Justru Bisa Bangun Kemitraan
Bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang selama ini memegang peran utama dalam penyaluran gaji ASN di daerah, Raka Suardana menilai wacana ini tidak perlu dipandang sebagai ancaman langsung. Yang berubah, menurutnya, adalah peta persaingan dan sumber dana murah.
“Saya tidak melihatnya sebagai ancaman langsung bagi BPD, melainkan potensi perubahan peta persaingan dan sumber dana murah. BPD memiliki keunggulan pada infrastruktur pembayaran, manajemen risiko, teknologi, dan layanan perbankan,” jelasnya.
Jika koperasi nantinya diberi ruang legal untuk menyalurkan gaji, BPD justru berpeluang membangun sinergi dan kolaborasi strategis. Kemitraan itu bisa terjalin lewat penyediaan infrastruktur teknologi, pengelolaan rekening bersama, sistem payroll, penyaluran kredit, hingga layanan keuangan terintegrasi.
“Kuncinya adalah persaingan yang sehat, efisiensi, perlindungan nasabah, serta menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan,” tegas Raka Suardana.
Kapan Skema Ini Masuk Tahap Implementasi?
Hingga kini belum ada kepastian jadwal kapan wacana penyaluran gaji ASN melalui koperasi akan masuk tahap implementasi. Rancangan Peraturan Pemerintah dan RUU Perkoperasian masih dalam proses pembahasan.
Raka Suardana menekankan bahwa kajian matang dan koordinasi antar-regulator menjadi syarat utama sebelum kebijakan diambil. Tanpa itu, ia menilai risiko terhadap tata kelola, keamanan transaksi, dan stabilitas sistem keuangan akan terlalu besar untuk ditanggung.