Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan tidak mempermasalahkan potensi penurunan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor jika itu menjadi konsekuensi peralihan ke kendaraan listrik. Ia menilai kesehatan dan kebersihan lingkungan jauh lebih bernilai dibanding penerimaan materi dari PKB dan BBNKB. Pernyataan itu disampaikan di sela konferensi pers menjelang Pekan Iklim Bali 2026 di Denpasar.
DENPASAR — Sektor pembangkit listrik dan transportasi disebut menyumbang polusi udara terbesar di Pulau Dewata, mencapai hingga 90 persen. Karena itu, Pemprov Bali mendorong percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai bagian dari transisi energi.
Wayan Koster menegaskan bahwa penurunan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bukan alasan untuk menahan laju peralihan. Ia bahkan telah menginstruksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah agar tidak risau memikirkan dampak fiskal tersebut.
Mengapa Koster Tidak Khawatir PAD dari Kendaraan Turun
Menurut Koster, ada nilai tambah lain yang berpotensi didapatkan daerah ketika kualitas lingkungan membaik. Ia menyebut peningkatan citra pariwisata Bali serta lonjakan kunjungan wisatawan sebagai kompensasi yang sulit dihitung secara materi.
"Menurun dari pendapatan, tapi penurunan untuk kesehatan kan bagus juga kan, alam bersih, hidupnya orang menjadi lebih sehat, jadi tidak bisa dikuantifikasi semua," ujar Koster.
Kendaraan Listrik di Bali Tumbuh Signifikan
Data Pemprov Bali mencatat pertumbuhan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai terus meningkat signifikan dan telah mencapai belasan ribu unit. Capaian itu menjadi bagian dari Rencana Aksi Daerah yang dijalankan pemerintah provinsi.
Dengan masifnya peralihan ke energi bersih dan kendaraan listrik, target penurunan emisi serta pencapaian Bali Emisi Nol Bersih diproyeksikan bisa terwujud lebih cepat sebelum 2045.
Insentif Berakhir, Kendaraan Listrik Tetap Akan Kena Pajak
Koster meyakini ke depan kendaraan listrik juga akan dipungut pajak setelah masa insentif sebagai stimulus berakhir. Menurutnya, nominal yang dikenakan nantinya berbeda dari kendaraan konvensional.
"Nah yang berikutnya adalah sudah pasti kan kebijakan insentifnya tidak akan terus menerus, nanti pada saatnya kan akan kena pajak juga, jadi tidak apa-apa," kata Gubernur Koster.
Pemprov Bali menempatkan transisi energi sebagai salah satu agenda utama menjelang Pekan Iklim Bali 2026. Dorongan penggunaan kendaraan listrik menjadi bagian dari strategi menekan emisi dari sektor transportasi yang selama ini mendominasi sumber polusi udara di pulau tersebut.