BALI — Jakarta, 26 Agustus 2026 – Kabar mengenai utang dan status tersangka Ruben Onsu memicu pertanyaan besar di kalangan publik, terutama soal masa depan pengasuhan anak-anaknya. Kekhawatiran ini wajar, tapi bagaimana sebenarnya pandangan hukum mengenai kemampuan finansial orang tua dalam kasus hak asuh?
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, angkat bicara untuk meluruskan spekulasi yang berkembang. Ia menegaskan bahwa status hukum yang disandang kliennya tidak otomatis menggugurkan hak sebagai orang tua.
Minola Sebayang meminta publik untuk tidak terburu-buru menghakimi Ruben Onsu. Ia mengingatkan bahwa proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi.
"Dan kalaupun misalnya ada status tersangka itu kan masih disangkakan, masih disangkakan bahwa seseorang itu melakukan tindakan tersebut tapi belum ada putusan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap. Jadi harus mengedepankan yang namanya asas presumption of innocence atau praduga tidak bersalah," kata Minola dalam wawancara daring pada Selasa (25/8/2026).
Pernyataan ini penting untuk dipahami para ibu, karena keputusan hak asuh anak tidak pernah didasarkan pada satu faktor tunggal. Pengadilan akan mempertimbangkan banyak aspek, dan status tersangka yang belum inkrah hanyalah salah satu bagian kecil dari keseluruhan proses.
Pertanyaan tentang kemampuan finansial seringkali menjadi momok bagi orang tua yang tengah berjuang. Namun, Minola Sebayang dengan tegas membantah anggapan bahwa Ruben Onsu tak lagi layak menafkahi anak-anaknya.
"Layak itu kan tidak bicara mengenai masalah uang saja semata-mata. Sekarang saya tanya misalnya siapa sih orang yang nggak punya utang? Apakah dengan kondisi yang seperti itu terus kemudian orang didiskualifikasi tidak bisa mendapatkan hak asuh anak lagi? Ndaklah," tuturnya.
Menurutnya, Ruben hingga saat ini masih menjalankan kewajibannya sebagai ayah. Biaya sekolah anak-anak dan gaji karyawan disebut tetap berjalan normal, menunjukkan bahwa tanggung jawab finansial tidak terbengkalai.
Perceraian dan konflik hukum memang menjadi ujian berat bagi keluarga, terutama bagi anak-anak yang berada di tengahnya. Yang terpenting untuk diingat adalah prinsip utama dalam setiap putusan hak asuh, yaitu kepentingan terbaik bagi anak.
Kemampuan menyekolahkan anak, memberikan tempat tinggal layak, dan memastikan tumbuh kembang yang sehat menjadi pertimbangan utama. Selama semua itu terpenuhi, kondisi finansial atau masalah hukum yang belum berkekuatan tetap tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar untuk mencabut hak seorang ayah.
Kita tunggu saja bagaimana putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nantinya. Yang pasti, doa terbaik untuk masa depan anak-anak selalu menjadi prioritas kita bersama.