TABANAN — Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polda Bali menggelar layanan SIM Keliling di tiga lokasi berbeda dengan jam operasional yang tidak seragam. Titik di Pasar Senggol Tabanan baru melayani mulai pukul 18.00 hingga selesai, sementara dua lokasi di Badung sudah buka sejak pagi.
Di Kabupaten Badung, petugas melayani perpanjangan di Damkar Dalung, tepatnya di timur Pasar Dalung, serta di Mall Pelayanan Publik kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung. Kedua titik itu beroperasi mulai pukul 08.00 sampai selesai.
Warga Tabanan yang hendak memperpanjang SIM perlu memperhatikan jadwal. Layanan di Pasar Senggol tidak dibuka pagi, melainkan pukul 18.00 hingga selesai.
Perbedaan jam ini membuat warga punya opsi mengurus perpanjangan setelah jam kerja. Pemohon tetap diminta datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean, terutama di lokasi yang beroperasi sore.
Tarif perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan tersebut.
Nominal itu belum termasuk biaya surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi yang wajib dilampirkan. Pemohon sebaiknya menyiapkan keduanya sebelum mendatangi lokasi layanan.
Petugas meminta pemohon melengkapi dokumen berikut agar permohonan bisa diproses di tempat. Berkas yang kurang berpotensi membuat antrean ulang.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Permohonan pembuatan SIM baru tidak dilayani di titik keliling.
Hal serupa berlaku untuk penggantian SIM yang hilang. Pemohon dengan SIM hilang harus mengurusnya di kantor Satpas, bukan di lokasi keliling.
Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik harus membuat SIM baru di kantor Satpas. Perpanjangan lewat SIM Keliling tidak bisa dilakukan untuk SIM yang sudah lewat masa berlakunya.
Poin yang paling sering luput: pastikan tanggal berlaku SIM belum lewat. Pemohon disarankan memeriksa fisik SIM sebelum berangkat ke lokasi, terutama bagi yang masa berlakunya tinggal hitungan hari.
Bagi warga Badung, dua titik pagi memberi ruang lebih luas untuk mengurus berkas. Sementara warga Tabanan bisa memanfaatkan layanan sore di Pasar Senggol tanpa harus mengambil cuti kerja.