SIM Keliling Bali 24 Oktober 2026: Layanan Buka di Pasar Senggol Tabanan dan Dua Titik Badung, Ini Biayanya

Penulis: Vino Bastian  •  Sabtu, 24 Oktober 2026 | 05:31:01 WIB
Satpas Polda Bali membuka layanan SIM Keliling di Pasar Senggol Tabanan mulai pukul 18.00 hingga selesai.

TABANAN — Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polda Bali menggelar layanan SIM Keliling di tiga lokasi berbeda dengan jam operasional yang tidak seragam. Titik di Pasar Senggol Tabanan baru melayani mulai pukul 18.00 hingga selesai, sementara dua lokasi di Badung sudah buka sejak pagi.

Di Kabupaten Badung, petugas melayani perpanjangan di Damkar Dalung, tepatnya di timur Pasar Dalung, serta di Mall Pelayanan Publik kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung. Kedua titik itu beroperasi mulai pukul 08.00 sampai selesai.

Jam Layanan Tabanan Berbeda, Baru Buka Sore

Warga Tabanan yang hendak memperpanjang SIM perlu memperhatikan jadwal. Layanan di Pasar Senggol tidak dibuka pagi, melainkan pukul 18.00 hingga selesai.

Perbedaan jam ini membuat warga punya opsi mengurus perpanjangan setelah jam kerja. Pemohon tetap diminta datang lebih awal agar tidak kehabisan antrean, terutama di lokasi yang beroperasi sore.

Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016

Tarif perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan tersebut.

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Nominal itu belum termasuk biaya surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi yang wajib dilampirkan. Pemohon sebaiknya menyiapkan keduanya sebelum mendatangi lokasi layanan.

Syarat yang Wajib Dibawa ke Lokasi

Petugas meminta pemohon melengkapi dokumen berikut agar permohonan bisa diproses di tempat. Berkas yang kurang berpotensi membuat antrean ulang.

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli dan fotokopi
  • Surat Keterangan Sehat
  • Surat Keterangan Psikologi

Bukan untuk SIM Baru atau SIM Hilang

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Permohonan pembuatan SIM baru tidak dilayani di titik keliling.

Hal serupa berlaku untuk penggantian SIM yang hilang. Pemohon dengan SIM hilang harus mengurusnya di kantor Satpas, bukan di lokasi keliling.

Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik harus membuat SIM baru di kantor Satpas. Perpanjangan lewat SIM Keliling tidak bisa dilakukan untuk SIM yang sudah lewat masa berlakunya.

Cek Masa Berlaku Sebelum Berangkat

Poin yang paling sering luput: pastikan tanggal berlaku SIM belum lewat. Pemohon disarankan memeriksa fisik SIM sebelum berangkat ke lokasi, terutama bagi yang masa berlakunya tinggal hitungan hari.

Bagi warga Badung, dua titik pagi memberi ruang lebih luas untuk mengurus berkas. Sementara warga Tabanan bisa memanfaatkan layanan sore di Pasar Senggol tanpa harus mengambil cuti kerja.

Reporter: Vino Bastian
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top