Idulfitri Berbarengan Nyepi di Bali, Kemenag: Takbiran Maksimal Pukul 21.00 WITA

Penulis: Rian Murdani  •  Minggu, 08 Maret 2026 | 22:30:13 WIB
Umat Islam di Bali diimbau takbiran dengan berjalan kaki tanpa pengeras suara saat Nyepi 2026.

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) resmi merilis panduan khusus pelaksanaan malam takbiran Idulfitri 1447 H di Provinsi Bali. Langkah ini diambil sebagai antisipasi jika momen malam takbiran jatuh bersamaan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026 mendatang.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa panduan ini disusun berdasarkan koordinasi intensif dengan Pemerintah Daerah, tokoh agama, serta tokoh masyarakat di Bali guna menjaga toleransi dan harmoni kehidupan beragama.

Poin Utama Panduan Takbiran di Bali:

Apabila malam takbiran berbarengan dengan Nyepi, umat Islam di Bali diharapkan mengikuti ketentuan berikut:

Lokasi & Akses: Takbiran dilaksanakan di Masjid atau Mushola terdekat dengan cara berjalan kaki.

Ketentuan Suara & Cahaya: Dilarang menggunakan pengeras suara (speaker luar), petasan/mercon, atau bunyi-bunyian lainnya. Penerangan juga diharapkan secukupnya saja.

Waktu Pelaksanaan: Dibatasi mulai pukul 18.00 WITA hingga maksimal pukul 21.00 WITA.

Keamanan Bersama: Pengurus Masjid wajib berkoordinasi sinergis dengan Pecalang, Linmas, Prajuru Desa Adat, serta aparat keamanan setempat.

Klarifikasi: Hanya Berlaku untuk Bali

Menanggapi isu yang viral di media sosial, Kemenag memberikan klarifikasi tegas bahwa aturan ini bersifat khusus dan hanya berlaku di Provinsi Bali.

"Sekiranya ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar," tegas Thobib Al Asyhar, Minggu (8/3/2026).

Wujud Kearifan Lokal

Dirjen Bimas Hindu, I Nengah Duija, menambahkan bahwa pedoman ini merupakan bentuk kearifan bersama. Meski bersifat khusus untuk Bali, aturan ini dapat menjadi rujukan bagi daerah lain yang memiliki komunitas Hindu signifikan jika kedua hari besar tersebut jatuh di waktu yang sama.

Panduan ini telah disepakati dan ditandatangani oleh berbagai pihak kunci, termasuk Ketua FKUB Bali, Kanwil Kemenag Bali, Kapolda Bali, Danrem 163/Wira Satya, hingga Gubernur Bali. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan terus merawat tradisi toleransi yang telah lama terjaga di Indonesia.

Reporter: Rian Murdani
Back to top