DENPASAR — Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali mengintensifkan pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Foreign Bukan Bank (KUPVA BB) tidak berizin. Melalui Sarasehan KUPVA BB yang digelar di Denpasar, BI melibatkan lebih dari 140 peserta dari unsur pemerintah daerah, kepolisian, hingga perwakilan desa adat untuk menyisir praktik money changer ilegal yang masih marak di kawasan wisata.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Bali, Wayan Koster, yang memberikan mandat kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk menindak tegas gerai penukaran valas tanpa izin. Penguatan pengawasan ini menjadi bagian dari program BALIGIVATION 2026 guna memastikan wisatawan mendapatkan layanan keuangan yang aman dan transparan.
Aparat penegak hukum memberikan peringatan keras bagi pengelola money changer yang beroperasi tanpa izin resmi dari Bank Indonesia. Praktik ilegal ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan masuk dalam ranah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius.
Panit 2 Unit 3 Subdit II Ditreskrimsus Polda Bali, Gede Ari Suryawan, menegaskan bahwa penindakan hukum akan dilakukan secara tegas merujuk pada regulasi yang berlaku. Pengawasan di lapangan kini dilakukan lebih ketat dengan melibatkan tim gabungan lintas instansi.
“Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda mulai Rp50 juta hingga Rp2 miliar,” tegas Gede Ari Suryawan dalam forum tersebut.
Keberadaan KUPVA BB tidak berizin dinilai merusak citra pariwisata Bali dan rentan menjadi sarana tindak kejahatan keuangan. Sektor ini menjadi titik lemah yang sering dimanfaatkan untuk menyamarkan asal-usul dana hasil kejahatan melalui transaksi yang tidak tercatat oleh otoritas.
Tenaga Ahli PPATK, Rizki Hendrawan, menjelaskan bahwa industri penukaran valas sangat rawan terhadap aktivitas Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT). Tanpa pengawasan ketat, transaksi keuangan ilegal dapat masuk ke sistem ekonomi tanpa terdeteksi.
“Sektor KUPVA BB tergolong rawan terhadap aktivitas keuangan ilegal, seperti penukaran uang hasil kejahatan hingga upaya penyamaran asal-usul dana melalui transaksi kompleks,” ujar Rizki.
Deputi Direktur BI Bali, Henry Nosih Saturwa, menyatakan bahwa sinergi antara BI, desa adat, dan aparat penegak hukum merupakan solusi jangka panjang untuk menata industri valas. Namun, peran aktif masyarakat dan wisatawan juga sangat menentukan keberhasilan penertiban ini.
Bank Indonesia mengimbau wisatawan agar tidak tergiur dengan tawaran kurs yang tidak wajar dari gerai-gerai di pinggir jalan yang tidak memiliki identitas jelas. Penggunaan jasa money changer resmi menjamin keamanan transaksi dan melindungi konsumen dari risiko uang palsu atau penipuan jumlah nominal.
Masyarakat dapat mengenali KUPVA BB resmi melalui ciri-ciri berikut:
Melalui penguatan integritas industri ini, BI Bali berharap pertumbuhan ekonomi daerah dapat berkelanjutan dengan dukungan sektor pariwisata yang sehat dan berdaya saing tinggi di tingkat internasional.