DENPASAR — Polemik penertiban bangunan liar di bantaran Tukad Badung kembali memanas. Anggota DPRD Kota Denpasar, Ngurah Aryawan, angkat bicara soal dugaan ketidakadilan dalam proses penegakan peraturan daerah yang dilakukan oleh Satpol PP dan instansi terkait.
Ngurah Aryawan secara terbuka mempertanyakan konsistensi aparat dalam menertibkan bangunan yang melanggar garis sempadan sungai. Ia menilai ada kejanggalan di lapangan, di mana bangunan milik warga kecil kerap langsung dibongkar, sementara bangunan milik pengusaha atau oknum bermodal besar seolah luput dari sanksi.
"Jangan sampai masyarakat melihat adanya perlindungan terhadap pihak tertentu, hingga akhirnya hukum kehilangan wibawanya," ujar Aryawan dalam pernyataan yang diterima redaksi, Senin (17/3).
Penertiban bangunan liar di sepanjang Tukad Badung sebenarnya sudah berlangsung secara bertahap sejak beberapa bulan terakhir. Pemerintah Kota Denpasar berdalih bahwa langkah ini diperlukan untuk mengembalikan fungsi sungai sebagai drainase utama dan mencegah banjir saat musim hujan tiba.
Namun, di lapangan, warga melaporkan adanya perbedaan perlakuan. Beberapa bangunan semi-permanen milik pedagang kecil di kawasan Padang Galak dan Jalan Hasanudin langsung diratakan tanpa peringatan keras. Sebaliknya, bangunan beton bertingkat yang diduga milik pengusaha di ruas Jalan Tukad Bindu justru masih berdiri kokoh hingga kini.
Menanggapi temuan ini, Ngurah Aryawan mendesak agar Satpol PP Kota Denpasar dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) membuka data lengkap mengenai daftar bangunan yang telah ditertibkan dan yang masih dalam proses. Ia juga meminta agar Walikota Denpasar turun tangan langsung untuk memastikan tidak ada praktik tebang pilih yang merugikan warga kecil.
"Kami tidak ingin penertiban ini hanya jadi proyek musiman. Harus ada data terbuka, siapa saja yang kena sanksi. Kalau memang semua melanggar, ya semua harus ditindak. Jangan pilih-pilih," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah Kota Denpasar belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan dari DPRD tersebut. Sementara itu, Kepala Satpol PP Denpasar yang dihubungi secara terpisah hanya menyatakan bahwa semua penertiban dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dan tidak ada unsur diskriminasi.
Namun, pernyataan tersebut belum mampu meredam keresahan warga. Sejumlah komunitas peduli lingkungan di Denpasar justru mendesak agar proses penertiban dipercepat dan diawasi oleh tim independen dari akademisi atau LSM.
Bagi warga yang rumahnya terlanjur dibongkar, nasib mereka kini menggantung. Sebagian terpaksa mengontrak di tempat lain, sebagian lagi memilih bertahan di tenda darurat di pinggir jalan. Mereka mengaku tidak menolak penertiban, asalkan dilakukan secara manusiawi dan merata.
Tanpa kepastian hukum yang adil, bukan tidak mungkin kekecewaan warga akan berujung pada protes massal. Sorotan Ngurah Aryawan di DPRD Denpasar menjadi alarm bagi Pemkot untuk segera membenahi tata kelola penertiban bangunan di Tukad Badung agar tidak menimbulkan preseden buruk di masa depan.