Tujuh Bulan Pascabencana, Satgas PRR Desak Kementerian Segera Cairkan Anggaran Pemulihan untuk Penyintas

Penulis: Xander Situmorang  •  Selasa, 16 Juni 2026 | 17:44:31 WIB
Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian mendorong percepatan penyaluran anggaran pemulihan pascabencana di Sumatera.

BALI — Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa percepatan administrasi dan penyaluran anggaran harus menjadi prioritas utama. Ia meminta kementerian/lembaga yang masih menyusun proposal untuk segera mengajukan ke Kementerian Keuangan.

"Minggu ini kita dorong Kementerian/Lembaga yang masih berkutat membuat proposal agar segera mengajukan ke Kemenkeu. Jangan lama-lama. Rakyat yang kena bencana tidak mau berlama-lama susah. Sudah tujuh bulan mereka susah," kata Tito dalam keterangan resminya.

Alokasi Anggaran Mulai Mengalir, Eksekusi Tunggu Langkah Konkret

Hingga pertengahan Juni 2026, sejumlah instansi telah menerima alokasi dari Kementerian Keuangan. Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Badan Pusat Statistik (BPS) masuk dalam daftar penerima tahap awal. Tito mendorong lembaga-lembaga ini untuk segera mengeksekusi program yang telah direncanakan.

"Yang sudah turun anggaran dari Kemenkeu kita dorong bekerja. Yang belum turun kita dorong Kementerian/Lembaga untuk mengajukan ke Kemenkeu dan Kemenkeu percepat realisasi anggaran ke K/L," ujarnya.

Pengawasan Diperketat untuk Cegah Program Tumpang Tindih

Untuk memastikan efektivitas pemulihan, Satgas PRR akan meminta rincian kegiatan dari setiap kementerian dan lembaga yang telah memperoleh pendanaan. Langkah ini bertujuan agar program rehabilitasi dan rekonstruksi tepat sasaran serta tidak tumpang tindih dengan program pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Satgas juga membentuk koordinator wilayah di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Mereka akan memperkuat fungsi monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan program di lapangan. Rapat koordinasi harian (daily brief) terus digelar untuk mengawal penyelesaian rencana kegiatan.

Pedoman Pemulihan Sudah Ditetapkan, Target Hunian Layak dan Infrastruktur

Seluruh upaya percepatan ini mengacu pada Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera 2026-2028. Dokumen itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026. Pedoman ini menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pemulihan secara terpadu dan berkelanjutan.

Dengan percepatan ini, penyintas bencana diharapkan segera memperoleh hunian yang layak, infrastruktur yang kembali berfungsi permanen, layanan dasar yang optimal, serta kesempatan membangun kembali penghidupan mereka. Tito menekankan bahwa masyarakat terdampak telah menunggu cukup lama untuk kembali menjalani kehidupan secara normal setelah berbulan-bulan menghadapi berbagai keterbatasan akibat bencana.

Reporter: Xander Situmorang
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top