Berdasarkan informasi dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polda Bali, dua titik layanan di Kabupaten Badung buka sejak pukul 08.00 WITA. Lokasi pertama berada di kantor Damkar Dalung, tepat di timur Pasar Dalung. Lokasi kedua berada di Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Kedua titik ini melayani hingga proses administrasi selesai.
Berbeda dengan Badung, Polres Tabanan menjadwalkan layanan SIM Keliling pada sore hingga malam hari. Petugas berjaga di Pasar Senggol Tabanan mulai pukul 18.00 WITA hingga pukul 20.00 WITA. Jadwal ini dinilai lebih fleksibel bagi warga yang memiliki aktivitas padat di siang hari.
Biaya resmi perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Untuk SIM A, pemohon menyiapkan Rp80.000. Perpanjangan SIM C dibanderol Rp75.000. Ada dua biaya tambahan yang wajib dibayarkan di luar biaya pokok tersebut.
Jika pemohon melakukan tes kesehatan dan psikologi di fasilitas kesehatan lain di luar lokasi SIM Keliling, tarif yang berlaku bisa berbeda. Petugas menyarankan untuk mengecek standar biaya di fasilitas tersebut terlebih dahulu.
Masyarakat yang akan memperpanjang SIM diimbau membawa kelengkapan administrasi berikut: KTP elektronik beserta fotokopinya, SIM lama yang masih aktif lengkap dengan fotokopinya, serta surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi. Proses verifikasi dokumen dilakukan di tempat sebelum pemohon mengikuti rangkaian tes.
Untuk mengantisipasi perubahan jadwal mendadak, masyarakat bisa memantau informasi terbaru melalui akun media sosial resmi Ditlantas Polda Bali maupun polres setempat. Jadwal SIM Keliling kerap berubah menyesuaikan hari libur nasional atau agenda kepolisian lainnya.