MANGUPURA — Layanan perpanjangan SIM Keliling di Bali kembali beroperasi pada Selasa (30/6) di tiga kabupaten. Masyarakat dapat mengurus SIM A dan C di titik-titik yang telah ditentukan oleh Polres setempat.
Berdasarkan informasi dari BALIPOST.com, lokasi pelayanan tersebar di Polres Badung, Polres Klungkung, dan Polres Karangasem. Setiap titik memiliki jam operasional yang berbeda, mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.
Di Polres Badung, layanan dibuka di dua tempat: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung, mulai pukul 08.00 WITA. Sementara itu, Polres Klungkung melayani di depan Kantor Bupati Klungkung dan Polsubsektor Nusa Penida Klungkung, mulai pukul 08.30 WITA.
Untuk wilayah Karangasem, masyarakat bisa mendatangi Mall Pelayanan Publik mulai pukul 09.00 WITA. Warga diimbau datang lebih awal karena layanan berlangsung hingga selesai tanpa kepastian waktu tutup.
Pemohon wajib membawa KTP elektronik beserta fotokopi, SIM lama yang masih aktif dengan fotokopi, serta surat keterangan sehat dan psikologi. Biaya perpanjangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain biaya pokok, ada biaya tambahan untuk tes kesehatan sebesar Rp35.000 dan tes psikologi Rp60.000. Tarif ini berlaku jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan layanan SIM Keliling. Jika menggunakan fasilitas kesehatan lain, besarannya bisa berbeda.
Untuk mengantisipasi perubahan jadwal mendadak, masyarakat disarankan memantau informasi terbaru melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat. Layanan ini diharapkan mempermudah warga dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.