GIANYAR — Dalam sistem hukum Indonesia, setiap peraturan perundang-undangan harus berlandaskan asas hierarki dan sinkronisasi. Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana di tingkat kabupaten tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, termasuk Peraturan Gubernur.
Prinsip ini diatur dalam ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang menekankan kepastian hukum, kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan. I Putu Eka Mahardhika menilai Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 merupakan kebijakan strategis pemerintah provinsi yang punya dimensi lebih dari sekadar administratif.
Pergub tersebut bertujuan memperkuat perlindungan, pelestarian, dan pengembangan budaya Bali melalui pembiasaan penggunaan busana adat pada hari-hari tertentu. Kebijakan ini juga menjadi instrumen penguatan identitas budaya Bali di ruang publik dan birokrasi.
Di sisi lain, Perbup Gianyar Nomor 4 Tahun 2026 berfungsi sebagai pengaturan teknis penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemkab Gianyar. Substansi pengaturannya, menurut Eka, seyogianya dibangun dalam semangat harmonisasi dengan Pergub Bali, bukan sebaliknya.
Dari perspektif kebijakan publik, harmonisasi merupakan prasyarat untuk mewujudkan policy coherence atau keselarasan kebijakan. Sebuah kebijakan tidak hanya diukur dari kualitas substansinya, tetapi juga dari konsistensinya dengan regulasi lain dalam satu sistem pemerintahan.
"Ketika terdapat ruang yang berpotensi menimbulkan multitafsir, langkah paling bijaksana adalah melakukan sinkronisasi melalui evaluasi, penyempurnaan, atau penyesuaian norma agar tercipta kepastian hukum dan efektivitas implementasi," ujar I Putu Eka Mahardhika.
Sebagai daerah yang dikenal sebagai pusat seni dan budaya, Gianyar memiliki tanggung jawab moral menjadi contoh dalam implementasi kebijakan pelestarian budaya. Setiap regulasi yang mengatur penggunaan busana adat hendaknya memperkuat semangat yang telah dibangun pemerintah provinsi, tanpa menghadirkan persepsi adanya standar yang berbeda.
Eka menambahkan bahwa harmonisasi antara Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 dengan Perbup Gianyar Nomor 4 Tahun 2026 bukan sekadar persoalan teknik legislasi. Ini adalah wujud komitmen bersama dalam menjaga marwah budaya Bali.
"Ketika seluruh regulasi berjalan dalam satu tarikan napas kebijakan, maka kepastian hukum, efektivitas pemerintahan, dan pelestarian budaya dapat berjalan beriringan," kata Eka.
Momentum ini sekaligus memperkuat Gianyar sebagai soko guru kebudayaan di Bali yang menjadi road map bagi generasi muda. Tren berpakaian adat Bali, menurut pengamat, banyak lahir dari kabupaten yang dikenal sebagai lumbung seni tersebut.