Dua Desa di Gianyar Masuk 16 Besar Desa Transparan KIP Bali 2026, Nilai Capai 96

Penulis: Vino Bastian  •  Kamis, 30 Juli 2026 | 21:22:31 WIB
Perwakilan KIP Bali menyerahkan penghargaan Desa Transparan kepada Kepala Desa Sidan dan Bona di Denpasar, Kamis.

GIANYAR — Dua desa di Kabupaten Gianyar, Bali, resmi menyandang predikat Desa Transparan usai masuk dalam 16 besar penilaian Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bali 2026. Desa Sidan dan Bona dinilai unggul dalam menyediakan layanan informasi publik yang berkualitas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua KIP Bali Dewa Nyoman Suardana menjelaskan desa yang memperoleh nilai 90 hingga 100 berhak mendapatkan predikat tersebut. “Kami ingin semakin banyak desa di Bali yang berkomitmen menerapkan keterbukaan informasi publik,” kata Dewa di Denpasar, Kamis.

Skor Tinggi dari Pengawasan Tiga Tahun

Penilaian terhadap kedua desa ini tidak dilakukan secara instan. KIP Bali mengacu pada hasil pengawasan dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik selama periode 2023 hingga 2025.

Menurut Dewa, proses penilaian dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan. Desa Sidan mencatatkan skor 96, sedangkan Desa Bona memperoleh 90,05.

Lebih dari Sekadar Kewajiban Administratif

Dewa menekankan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban badan publik. Ia menyebutnya sebagai fondasi untuk mewujudkan pemerintahan desa yang partisipatif dan mampu membangun kepercayaan masyarakat.

“Ini menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab,” imbuhnya.

Harapan untuk Desa Lain di Bali

Masuknya dua desa di Gianyar ke jajaran desa transparan diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh pemerintah desa di Bali. KIP Bali mendorong agar semakin banyak desa yang berkomitmen menerapkan keterbukaan informasi publik secara konsisten.

Predikat Desa Transparan diberikan sebagai bentuk pengakuan atas komitmen desa dalam menyediakan layanan informasi yang berkualitas. Hal ini juga merujuk pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Reporter: Vino Bastian
Sumber: bali.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top