DENPASAR — Langkah kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Pemerintah Provinsi Bali dalam mengurus administrasi kependudukan anak telantar memasuki babak konkret. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) digelar di Auditorium ST. Burhanuddin, Kejati Bali, Denpasar, Kamis (30/7/2026).
Kerja sama ini melibatkan Dinas Sosial P3A Provinsi Bali, Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, Pengadilan Tinggi Bali, serta Pengadilan Tinggi Agama Bali. Sinergi ini diharapkan menjadi proyek percontohan nasional dalam penanganan administrasi kependudukan bagi anak-anak rentan.
Sekda Bali, Dewa Made Indra, menegaskan bahwa kepemilikan dokumen identitas merupakan syarat mutlak bagi anak telantar untuk mengakses layanan pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial. Tanpa akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA), hak-hak dasar mereka terancam terabaikan.
Ia menginstruksikan agar penandatanganan kerja sama di tingkat provinsi ini segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota se-Bali. Instruksi ini disampaikan langsung saat menghadiri acara penandatanganan PKS di Denpasar.
Kepala Kejati Bali, Setiawan Budi Cahyono, menyebut persoalan administrasi kependudukan berkaitan langsung dengan hak konstitusional warga negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Negara hadir melalui kolaborasi untuk memastikan hak anak-anak tersebut terpenuhi.
“Di sinilah kita hadir atas nama negara dalam bentuk kolaborasi dan kerja sama. Tanpa mengantongi dokumen kependudukan, hak anak-anak itu sebagai warga negara tidak akan terpenuhi,” ujar Setiawan.
Dewa Indra menekankan bahwa penandatanganan PKS ini tidak boleh dimaknai sebagai proses administratif belaka. Ia menyebutnya sebagai bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan negara di tengah anak telantar yang membutuhkan perhatian.
“Penandatanganan PKS jangan hanya dimaknai sebagai proses administrasi. Ini adalah bentuk komitmen dan kesepakatan kita untuk menghadirkan negara bagi anak telantar yang membutuhkan perhatian,” tegasnya.
Keterbatasan sosial dan ekonomi kerap menjadi penghalang utama bagi anak telantar untuk mengurus identitas diri. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan tidak ada lagi anak yang terisolasi dari layanan dasar negara akibat tidak memiliki dokumen resmi.
Pemerintah Provinsi Bali menargetkan seluruh anak telantar di Pulau Dewata segera memiliki dokumen kependudukan yang mereka butuhkan. “Kita berharap dalam waktu dekat seluruh anak telantar memiliki dokumen kependudukan yang mereka butuhkan,” pungkas Dewa Indra.
Langkah terobosan ini menjadi harapan baru bagi anak-anak kurang beruntung di Bali untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak melalui akses penuh terhadap layanan publik. Sinergi ini juga menjadi bukti hadirnya negara dalam melindungi hak dasar setiap warga negara.