3 Desa di Buleleng Raih Predikat Desa Transparan Bali 2026, Baktiseraga Duduki Peringkat Kelima

Penulis: Yanto Prasetya  •  Senin, 03 Agustus 2026 | 13:22:01 WIB
Tiga desa di Kabupaten Buleleng ditetapkan sebagai Desa Transparan Provinsi Bali 2026 berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali.

BULELENG — Tiga desa di Kabupaten Buleleng resmi menyandang predikat Desa Transparan Provinsi Bali 2026. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 183/01/VII/KI.BALI/2026 yang ditandatangani pada 20 Juli 2026.

Desa Baktiseraga di Kecamatan Buleleng menjadi yang terbaik dengan nilai 97,15 dan menempati peringkat kelima. Disusul Desa Pemaron yang juga berada di Kecamatan Buleleng dengan nilai 96,75 di peringkat keenam, serta Desa Tajun di Kecamatan Kubutambahan dengan nilai 93,70 di peringkat kedelapan.

Penilaian Berbasis Monev Tiga Tahun Terakhir

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng, Made Suharta, mengatakan penilaian mengacu pada hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik selama periode 2023 hingga 2025.

"Penilaian dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan," ujar Made Suharta, Sabtu (1/8/2026).

Desa yang meraih nilai antara 90 hingga 100 berhak menyandang predikat Desa Transparan. Standar ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Bukan Sekadar Administrasi, Ada Bimbingan Teknis Ketat

Made Suharta menambahkan, ketiga desa tidak serta-merta langsung lolos. Mereka melalui proses observasi, verifikasi, dan bimbingan teknis yang ketat untuk memastikan penerapan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan berintegritas.

"Muara dari program ini adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang objektif, transparan sesuai aturan dalam meningkatkan layanan publik bagi masyarakat," kata Made Suharta.

Apa Dampaknya bagi Warga?

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, menegaskan keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban badan publik. Ia menyebut hal ini menjadi fondasi pemerintahan desa yang partisipatif dan mampu membangun kepercayaan masyarakat.

"Keterbukaan informasi publik bukan hanya menjadi kewajiban badan publik, tetapi juga merupakan fondasi dalam mewujudkan pemerintahan desa yang partisipatif serta mampu membangun kepercayaan masyarakat," tegasnya.

Dengan adanya apresiasi ini, Komisi Informasi Provinsi Bali berharap semakin banyak desa di Pulau Dewata yang menerapkan prinsip keterbukaan informasi sebagai bagian dari praktik good governance. Target akhirnya, pelayanan publik di tingkat desa berjalan efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Bagi warga Buleleng, predikat ini berarti akses terhadap informasi anggaran desa, program pembangunan, hingga kebijakan pelayanan publik semakin terbuka. Masyarakat dapat memantau langsung kinerja pemerintah desanya melalui kanal informasi yang telah disediakan masing-masing desa.

Reporter: Yanto Prasetya
Sumber: infopublik.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top