BALI — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara menjadi ujian nyata bagi keberlanjutan industri hilirisasi nikel nasional. Perusahaan pengolahan nikel ini memulai proses efisiensi tenaga kerja secara bertahap sejak 5 Agustus 2026, dengan sekitar 1.900 pekerja terdampak dari total 6.325 karyawan.
Manajemen GNI menyatakan keputusan ini merupakan langkah rasionalisasi untuk menjaga keberlangsungan usaha di tengah kondisi keuangan yang tertekan. Sebelumnya, perusahaan telah mencoba berbagai upaya efisiensi seperti pembatasan lembur, penghentian sementara rekrutmen, dan penyesuaian jam kerja. Namun, langkah-langkah tersebut dinilai belum cukup untuk mengatasi persoalan yang ada.
Tekanan yang dihadapi GNI tidak berdiri sendiri. Perusahaan induknya, Jiangsu Delong Nickel Industry Co., Ltd., juga tengah menghadapi persoalan serupa. Di sisi lain, GNI sendiri sedang menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski demikian, manajemen berjanji tetap memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadikan pekerja terdampak sebagai prioritas rekrutmen apabila kondisi perusahaan kembali membaik.
Kebijakan ini mendapat sorotan tajam dari DPRD Morowali Utara. Anggota Komisi I DPRD Morowali Utara, Arman Marunduh, menyayangkan keputusan PHK massal yang dinilai terlalu cepat diambil.
"Saya sangat menyayangkan terjadinya PHK massal di PT GNI. Kami selalu mendesak perusahaan bahwa opsi PHK adalah opsi terakhir," ujarnya.
Arman mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat untuk mengawasi ketat proses PHK, memastikan hak-hak pekerja dibayarkan sesuai perundang-undangan. Ia juga mengingatkan pemerintah daerah untuk mengantisipasi dampak sosial, mengingat hilangnya penghasilan ribuan pekerja berpotensi menekan daya beli masyarakat di sekitar kawasan industri.
Kekhawatiran serupa datang dari tingkat provinsi. Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menilai PHK ini bukan sekadar persoalan internal perusahaan, melainkan masalah publik. Ia mendorong pemerintah hadir untuk memediasi dan memastikan perlindungan bagi pekerja.
"Ketika ribuan kepala keluarga terancam kehilangan penghasilan, ini menjadi persoalan publik. Negara harus hadir memastikan keadilan dan perlindungan bagi pekerja," tegas Safri.
PHK massal ini membuka kembali diskusi mengenai keberlanjutan hilirisasi nikel Indonesia. Selama ini, pembangunan smelter menjadi tulang punggung strategi pemerintah meningkatkan nilai tambah mineral di dalam negeri, dengan investasi besar mengalir ke kawasan seperti Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
Namun, persoalan di GNI menunjukkan bahwa keberhasilan hilirisasi tidak hanya diukur dari jumlah smelter yang berdiri. Kesehatan finansial perusahaan, keberlanjutan operasional, dan kepastian tenaga kerja adalah pilar yang sama pentingnya.
Kompleksitas ini semakin terasa dengan kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel 2026. Pemerintah menyesuaikan produksi bijih nikel nasional menjadi sekitar 250–260 juta ton, jauh lebih rendah dibandingkan kuota tahun sebelumnya yang mencapai 379 juta ton. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas smelter dan kondisi pasar global.
Tantangan yang dihadapi GNI menjadi gambaran bahwa hilirisasi membutuhkan industri yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan — bukan sekadar pabrik yang beroperasi, tetapi juga ekosistem yang mampu bertahan dalam gejolak pasar dan memberikan kepastian bagi ribuan pekerja yang menggantungkan hidupnya di sana.