DENPASAR — Pemangkasan waktu pengurusan ini merupakan arahan langsung Menteri ATR/BPN sebagai bagian dari pembenahan tujuh layanan prioritas. Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo, menyebut durasi 55 hari yang berlaku selama ini sebenarnya masih lebih cepat dibanding sejumlah provinsi lain di Indonesia.
Eko merinci target 10 hari kerja tersebut terbagi dalam tiga tahap yang saling terhubung. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diberi batas maksimal dua hari untuk merampungkan akta, lalu proses validasi pajak di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama ditargetkan selesai dalam tiga hari.
Sisa waktu lima hari dialokasikan untuk BPN menyelesaikan pendaftaran hingga sertifikat resmi terbit. "Dalam waktu 2 hari, PPAT harus selesai membuat akta. Dalam waktu 3 hari terkait validasi perpajakan itu harus jadi. Di BPN 5 hari, pas 10 hari," jelas Eko.
Bali masuk daerah dengan aktivitas transaksi tanah dan properti tertinggi di Indonesia. Pariwisata, pembangunan vila, dan investasi lahan di berbagai kabupaten membuat kepastian legalitas tanah menjadi kebutuhan mendesak, baik bagi warga lokal yang mewariskan tanah keluarga maupun pelaku usaha yang mengurus KPR atau pinjaman bank dengan jaminan sertifikat.
Selama ini, lamanya proses balik nama kerap menjadi keluhan utama. Dampak dari percepatan ini akan langsung terasa pada transaksi jual beli tanah warisan hingga pengajuan kredit perbankan yang membutuhkan sertifikat sebagai agunan.
Kebijakan ini tidak sekadar target di atas kertas. Mekanisme sanksi disiapkan bagi petugas yang melanggar tenggat waktu. Petugas internal ATR/BPN yang berulang kali melanggar bisa mendapat Surat Peringatan bertahap, hingga konsekuensi penurunan pangkat atau mutasi dari posisi pelayanan.
PPAT yang berada di bawah pembinaan ATR/BPN juga tunduk pada mekanisme pengawasan serupa. Karena prosesnya melibatkan banyak pihak, Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran bersama. "Kita tidak bisa berdiri sendiri," tegas Eko, mengingat BPKAD berada di bawah koordinasi pemerintah daerah.
Dari 17 kantor pertanahan di Indonesia yang menjadi percontohan tahap awal, Bali kebagian dua lokasi: Kantor Pertanahan Badung dan Buleleng. "Kenapa kok Badung sama Buleleng? Karena mereka pelayanannya tertinggi, Pak," ungkap Eko.
Peluncuran resmi dijadwalkan 17 Agustus 2026, siang setelah upacara peringatan kemerdekaan. Fase kedua menyusul 24 September 2026 untuk Tabanan dan Denpasar, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kementerian ATR/BPN. Seluruh kantor pertanahan di Indonesia ditargetkan menerapkan sistem ini pada akhir Desember 2026.
Bagi masyarakat Badung dan Buleleng yang berencana mengurus balik nama tanah dalam waktu dekat, ada baiknya mulai memantau perkembangan pelaksanaan kebijakan ini mengingat tanggal peluncurannya sudah dekat.