BEI Hapus Batas Harga Saham Rp 50 Jadi Rp 1, Investor Ritel Bali Perlu Tahu Risiko Spekulasi di Papan Pen

Penulis: Usman Harun  •  Jumat, 21 Agustus 2026 | 06:39:31 WIB
Kepala Eksekutif BEI Jeffrey Hendrik memaparkan rencana penghapusan batas harga minimum saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

JAKARTA — Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus batas harga minimum saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 bakal mengubah peta perdagangan di pasar modal, termasuk bagi investor ritel di Bali. Otoritas bursa menilai kebijakan ini memberikan ruang gerak lebih luas bagi saham yang selama ini “mentok” di level Rp 50 untuk menemukan harga wajarnya.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan, penghapusan batas minimum ini merupakan bagian dari upaya memperbaiki proses pembentukan harga di pasar. “Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Uji Coba dan Jadwal Implementasi di Pasar Reguler

BEI telah menyiapkan jadwal uji coba pada 22 dan 29 Agustus 2026. Setelah itu, implementasi penuh ditargetkan berjalan mulai 7 September 2026. Sebelum aturan final diterbitkan, bursa masih menghimpun masukan dari pelaku pasar terkait detail teknis perubahan tersebut.

Selain menghapus batas bawah harga, BEI juga akan menyesuaikan ketentuan auto rejection. Untuk saham dengan rentang harga Rp 1–10, auto reject bawah (ARB) ditetapkan di level Rp 1. Sementara itu, auto reject atas (ARA) bervariasi antara 20 hingga 35 persen, bergantung pada rentang harga saham.

Dampak ke Saham GOTO dan GIAA: Peluang atau Jebakan?

Kebijakan ini langsung memicu spekulasi di kalangan investor, terutama terkait nasib saham-saham berharga rendah seperti PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Head of Research Kiwoom Sekuritas Indonesia Liza Camelia Suryanata mengatakan, secara teori saham GOTO bisa saja turun perlahan hingga menyentuh level Rp 1.

“Namun, tidak otomatis hanya gara-gara aturannya berubah. Pergerakan harga tetap bergantung pada fundamental perusahaan, sentimen pasar, serta kekuatan supply and demand,” kata Liza. Ia mencontohkan saham Garuda Indonesia (GIAA) yang pernah diperdagangkan di rentang Rp 31–40 pada 2025. Saat itu, GIAA berada di Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme Full Call Auction (FCA) yang memang sudah mengizinkan harga minimum Rp 1.

Antrean Jual Teratasi, tapi Waspada Aksi Spekulasi

Dari sisi positif, kebijakan ini dipandang mampu membuka antrean jual yang selama ini menumpuk di harga Rp 50. Investor yang ingin keluar dari posisinya kini punya ruang lebih besar untuk mengeksekusi transaksi. Proses tawar-menawar di pasar juga diharapkan lebih mencerminkan kondisi riil permintaan dan penawaran.

Kendati demikian, Liza mengingatkan agar lonjakan frekuensi dan nilai transaksi tidak serta-merta diartikan sebagai perbaikan likuiditas. “Kenaikan volume 2–3 kali lipat belum tentu berarti likuiditasnya sehat. Bisa saja itu hanya mencerminkan aktivitas spekulatif yang makin ramai di saham-saham bermasalah,” ungkapnya.

Sejalan dengan perubahan batas harga minimum, BEI juga berencana menghapus sejumlah kriteria dalam Papan Pemantauan Khusus. Langkah ini diambil agar regulasi tetap relevan dengan mekanisme perdagangan terbaru dan tidak menghambat proses penemuan harga di pasar.

Reporter: Usman Harun
Sumber: money.kompas.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top