Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memperluas cakupan wilayah kerja ke tiga kecamatan di Badung Utara, yakni Mengwi, Abiansemal, dan Petang. Perluasan ini membuat layanan dan pengawasan keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai kini mencakup seluruh wilayah Kabupaten Badung, Bali. Penambahan wilayah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026.
DENPASAR — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi memperluas wilayah kerja ke tiga kecamatan di Badung Utara. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri menyatakan wilayah kerja kini meliputi seluruh Kabupaten Badung, dari Kuta hingga Petang.
Sebelumnya, wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai hanya mencakup tiga kecamatan di Badung selatan, yaitu Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan. Tiga kecamatan lain di Badung Utara — Mengwi, Abiansemal, dan Petang — sebelumnya berada di bawah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Perubahan wilayah kerja ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026. Keputusan tersebut menandai penataan organisasi dan pelaksanaan fungsi keimigrasian di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Dengan bertambahnya wilayah kerja menjadi mencakup seluruh Kabupaten Badung, tentu tanggung jawab Imigrasi Ngurah Rai juga semakin luas," kata Novyandri dalam keterangannya di Denpasar, Jumat.
Perluasan ini berdampak langsung pada tiga aspek layanan. Pertama, cakupan permohonan izin tinggal WNA yang berada di Mengwi, Abiansemal, dan Petang. Kedua, pengawasan dan penindakan terhadap keberadaan serta aktivitas WNA di seluruh Kabupaten Badung. Ketiga, penanganan pengaduan masyarakat terkait keberadaan WNA di kawasan tersebut.
Novyandri menegaskan pihaknya memastikan pelayanan keimigrasian, khususnya izin tinggal bagi WNA, berjalan optimal. Pengawasan dan penindakan keimigrasian juga diperkuat di seluruh wilayah kerja.
"Dengan cakupan wilayah yang lebih luas, Imigrasi Ngurah Rai akan memiliki tanggung jawab yang semakin besar dalam memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, serta melakukan penindakan keimigrasian di wilayah Kabupaten Badung," ujarnya.
Untuk menunjang fungsi keimigrasian di wilayah Badung, Imigrasi Ngurah Rai memperkuat koordinasi dengan Pemkab Badung, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, serta instansi terkait lainnya.
Pihak imigrasi juga memastikan penyesuaian wilayah kerja tidak mempengaruhi ketentuan pelayanan paspor Republik Indonesia. Masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan paspor di seluruh kantor imigrasi di Indonesia tanpa dibatasi persyaratan domisili.
"Perluasan wilayah kerja ini diharapkan dapat semakin mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat sekaligus memperkuat pelaksanaan fungsi keimigrasian dalam mewujudkan wilayah Kabupaten Badung yang aman, tertib, dan kondusif," tutur Novyandri.