Polres Badung Amankan Pria di Dalung yang Jual Pertalite Rp50 Ribu per Botol via Facebook

Penulis: Vino Bastian  •  Minggu, 18 Oktober 2026 | 05:31:31 WIB
Satreskrim Polres Badung mengamankan pria di Dalung yang menjual Pertalite dalam botol via Marketplace Facebook.

BADUNG — Pengungkapan bermula dari informasi warga di Jalan Raya Kapal, Mengwi, pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Warga melaporkan dugaan aktivitas penjualan BBM menggunakan jeriken yang kemudian dikemas ulang untuk dijual kembali. Satreskrim Polres Badung menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan.

Dari penyelidikan, petugas menemukan penawaran Pertalite dalam botol yang dipasang di Marketplace Facebook. Transaksi dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD), mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung.

Modus: Berburu Pembeli di Kolom Komentar Facebook

UN disebut menawarkan dagangannya melalui komentar atau interaksi di Marketplace Facebook. Sasaran utamanya adalah calon pembeli yang mencari BBM di platform tersebut. Setelah pembeli menghubungi, transaksi disepakati dan barang diantar dengan kendaraan bermotor.

BBM dikemas dalam botol berkapasitas 1,5 liter dan dijual Rp50.000 per botol. Dalam pemeriksaan awal, UN mengakui menjual Pertalite tanpa izin untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Barang Bukti: 10 Botol Pertalite hingga Mobil Avanza

Petugas menyita 15 liter Pertalite dalam 10 botol dan dua liter Pertalite dalam satu jeriken. Total BBM yang diamankan mencapai 17 liter.

Selain itu, polisi mengamankan uang tunai Rp1,5 juta yang diduga hasil penjualan, satu unit ponsel Samsung S24 FE putih, satu unit Toyota Avanza hitam bernomor polisi N 1151 HH, satu selang waterpass, dan satu buah tang.

Penyidik belum merinci jumlah transaksi yang menghasilkan uang Rp1,5 juta tersebut maupun periode penjualannya. Keterkaitan setiap barang bukti dengan dugaan tindak pidana masih dalam tahap pemeriksaan dan pembuktian.

Ancaman Enam Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Kasus ini diselidiki terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Penyidik menjerat UN dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. UN kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Badung.

Reporter: Vino Bastian
Sumber: balinews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top