Kantor Imigrasi Ngurah Rai menggagalkan keberangkatan seorang warga negara asing berinisial JFD yang membawa kokain 0,2 gram di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. Pria pemegang dua paspor, Irlandia dan Afrika Selatan, itu hendak terbang ke Kuala Lumpur dengan Air Asia pada Kamis (24/9) sebelum petugas menemukan narkotika yang diselipkan di dalam paspornya.
BADUNG — Kepala Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri menyatakan penangkapan bermula dari kendala yang dialami JFD saat memakai layanan keimigrasian otomatis atau autogate di Terminal Keberangkatan Internasional. Petugas yang bersiaga di sekitar terminal menghampiri untuk membantu, lalu menemukan barang mencurigakan ketika paspor pria itu diperiksa.
"Kokain itu diselipkan di dalam paspornya," kata Novyandri di Jimbaran, Badung, Bali, Jumat.
Temuan itu langsung diteruskan kepada Bea Cukai Ngurah Rai. Pemeriksaan lanjutan meliputi pemeriksaan barang bawaan dan tes urine, dan petugas mengonfirmasi barang terlarang tersebut adalah narkotika jenis kokain dengan berat 0,2 gram.
Hasil Tes Urine JFD Positif Kokain
Pemeriksaan urine menyatakan JFD positif menggunakan barang haram tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut atas paspornya mengungkap fakta lain: pria itu mengantongi dua paspor, yakni Irlandia dan Afrika Selatan.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, JFD masuk wilayah Indonesia pada 19 September 2026 menggunakan paspor Irlandia melalui fasilitas visa saat kedatangan atau visa on arrival (VoA).
Modus Ganti Paspor untuk Mengelabui Petugas
Dugaan sementara, JFD hendak meninggalkan Bali menggunakan paspor Afrika Selatan yang tidak terekam di sistem perlintasan imigrasi. Cara itu diduga dipakai untuk mengelabui petugas.
Mesin autogate tetap dapat mendeteksi kejanggalan tersebut karena paspor Afrika Selatan itu tidak terekam sebelumnya. Dari situ petugas mengetahui ada selisih data perlintasan antara dokumen masuk dan dokumen yang hendak dipakai keluar.
Keberangkatan Ditunda, JFD Dilimpahkan ke Polres Bandara
Kantor Imigrasi Ngurah Rai menunda keberangkatan JFD. Bersama Bea Cukai, ia dilimpahkan beserta seluruh barang buktinya kepada Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Novyandri menyebut pihaknya memperkuat pengawasan keimigrasian melalui sinergi dengan seluruh instansi terkait.
"Sistem imigrasi yang andal bukan hanya memeriksa dokumen perjalanan, tetapi juga memastikan setiap kebijakan perlindungan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," ucapnya.
Kasus ini menambah daftar pengawasan lintas instansi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pintu masuk utama wisatawan asing ke Bali. Pemeriksaan dokumen perjalanan, barang bawaan, dan data perlintasan berjalan berlapis sebelum seorang penumpang diizinkan naik ke pesawat.