Pencarian

Kepatuhan SPT Tahunan Wajib Pajak di Bali Naik 1,14 Persen, Penerimaan Tembus Rp 11,2 Triliun

Selasa, 29 September 2026 • 05:31:31 WIB
Kepatuhan SPT Tahunan Wajib Pajak di Bali Naik 1,14 Persen, Penerimaan Tembus Rp 11,2 Triliun
Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menyampaikan capaian kepatuhan pelaporan pajak di Denpasar, Senin (28/9).

DENPASAR — Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Darmawan menyatakan pengawasan pembayaran masa menjadi kunci di balik kenaikan kepatuhan pelaporan pajak tersebut. Menurutnya, pengawasan dilakukan dengan memastikan pelaporan dan pembayaran pajak berjalan sesuai jadwal. "Kami menjalankan pengawasan pembayaran masa dengan memastikan pelaporan dan pembayaran pajak," kata Darmawan di Denpasar, Senin (28/9), dilansir dari Kantor Berita Antara.

Dari total 379.859 SPT Tahunan PPh yang masuk, sebanyak 44.254 di antaranya merupakan SPT Badan. Sisanya, 335.605 SPT, disampaikan oleh wajib pajak Orang Pribadi.

Edukasi hingga Sanksi Keterlambatan Jadi Instrumen Pengawasan

Darmawan menyebut sejumlah kegiatan dijalankan untuk mendorong kepatuhan, mulai dari edukasi hingga penyampaian pengingat pelaporan SPT. Penerbitan sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa juga menjadi bagian dari upaya tersebut.

Selain itu, DJP Bali menjalankan pengawasan kepatuhan material (PKM), yakni penelitian kepatuhan atas pelaporan dan pembayaran yang jatuh tempo sebelum tahun pajak berjalan. Fokus pengawasan diarahkan pada penyelesaian proses pengawasan (SP2DK), pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum.

Perluasan Basis Pajak Berbasis Data Coretax

Untuk mendorong potensi penerimaan, DJP Bali memperluas basis pajak dengan memanfaatkan data dan informasi pada sistem administrasi DJP atau Coretax. Data yang diolah mencakup sumber internal maupun eksternal yang diterima dari berbagai instansi dan sumber data.

Darmawan menambahkan, sinergi dengan berbagai pihak turut menentukan capaian penerimaan pajak daerah. "Selain itu sinergi dengan berbagai pihak khususnya instansi vertikal pemerintah pusat dan seluruh Pemda di Bali mendorong capaian penerimaan," katanya.

Penerimaan Rp 11,2 Triliun, Baru 51,77 Persen dari Target

Per Agustus 2026, penerimaan pajak di Bali menembus Rp 11,2 triliun atau tumbuh 8,56 persen dibandingkan periode sama 2025 yang mencapai Rp 10,3 triliun. Realisasi dalam delapan bulan itu setara 51,77 persen dari target selama 2026 sebesar Rp 21,7 triliun.

Pelaporan dan pembayaran pajak, menurut Darmawan, dikaitkan dengan aktivitas ekonomi tahun berjalan, termasuk untuk pelaporan SPT Tahunan.

Follow pojokbali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: balipost.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks