Pencarian

Kemenkum Bali Kukuhkan 9 WNI dan 1 Notaris Pengganti di Buleleng, Kewajiban Baru Menanti Warga Negara

Senin, 24 Agustus 2026 • 18:49:01 WIB
Kemenkum Bali Kukuhkan 9 WNI dan 1 Notaris Pengganti di Buleleng, Kewajiban Baru Menanti Warga Negara
Sembilan WNI hasil pengukuhan dan seorang Notaris Pengganti dilantik oleh Kepala Kanwil Kemenkum Bali di Buleleng.

BULELENG — Sembilan pemohon resmi menyandang status Warga Negara Indonesia (WNI) setelah menjalani pelantikan dan pengambilan sumpah kewarganegaraan yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali. Pada momen yang sama, seorang Notaris Pengganti untuk wilayah Kabupaten Buleleng juga dilantik dan diambil sumpahnya. Rangkaian prosesi berlangsung di Ruang Darmawangsa dan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah.

Status Baru, Kewajiban yang Ikut Melekat

Perolehan status kewarganegaraan tidak lantas berhenti pada pemberian hak semata. Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menegaskan bahwa para WNI yang baru dikukuhkan memikul tanggung jawab untuk taat hukum dan menjunjung nilai-nilai Pancasila dalam keseharian.

"Menjadi Warga Negara Indonesia bukan hanya tentang memperoleh hak, tetapi juga tentang melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggung jawab. Tanamkan rasa nasionalisme, junjung tinggi nilai-nilai Pancasila, patuhi hukum, dan berikan kontribusi positif bagi pembangunan bangsa dan negara," tegas Eem.

Ada satu kewajiban administratif yang tak boleh dilewatkan para WNI baru. Eem mengingatkan bahwa mereka memiliki waktu 14 hari kerja setelah pengambilan sumpah untuk mengembalikan dokumen kewarganegaraan asing kepada instansi berwenang, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Notaris Pengganti Diminta Jaga Rahasia dan Independensi

Pesan khusus disampaikan Eem kepada Notaris Pengganti yang baru dilantik. Ia mengingatkan agar sumpah dan janji jabatan tidak sekadar menjadi rangkaian ucapan seremonial, melainkan pedoman dalam menjalankan tugas sehari-hari.

"Patuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Notaris, jaga kerahasiaan, serta senantiasa bersikap profesional, independen, dan tidak berpihak," ujarnya.

Menurut Eem, prinsip integritas dan kehati-hatian menjadi fondasi utama profesi notaris. Hal itu krusial untuk menjaga kepercayaan publik, khususnya dalam pelayanan hukum dan penerbitan akta autentik di tengah masyarakat.

Penguatan Kesadaran Hukum di Buleleng

Kegiatan ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Bali menghadirkan layanan hukum berorientasi publik. Pengukuhan kewarganegaraan dan pelantikan notaris pengganti diposisikan bukan sekadar prosesi administratif, melainkan momentum memperkuat kesadaran hukum, tanggung jawab kebangsaan, serta integritas profesi di masyarakat.

Follow pojokbali.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: nusabali.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks