MANGUPURA — Layanan perpanjangan SIM keliling di Bali kembali beroperasi pada Senin (25/5/2026) dengan jangkauan tiga wilayah sekaligus. Polres Badung, Polres Tabanan, dan Polres Klungkung membuka gerai di titik-titik strategis seperti pusat perbelanjaan dan perkantoran desa, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 Wita.
Bagi pemohon, biaya yang harus disiapkan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Tarif resmi perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Namun, ada dua biaya tambahan yang wajib dibayarkan di tempat: tes kesehatan Rp 35.000 dan tes psikologi Rp 60.000.
Jika dijumlahkan, pemohon SIM A harus menyiapkan uang sekitar Rp 175.000 (Rp 80.000 + Rp 35.000 + Rp 60.000). Sementara untuk SIM C, totalnya Rp 170.000. Biaya tes kesehatan dan psikologi ini sudah termasuk paket layanan di lokasi SIM keliling, namun bisa berbeda jika pemohon melakukan tes di fasilitas kesehatan lain.
Petugas kepolisian mengingatkan agar pemohon membawa KTP elektronik beserta fotokopi dan SIM lama yang masih aktif lengkap dengan salinannya. Surat keterangan sehat dan psikologi juga menjadi syarat mutlak yang harus dilampirkan.
Berikut titik layanan yang bisa didatangi warga:
Polda Bali mengimbau masyarakat untuk memantau akun resmi Ditlantas Polda Bali atau Polres setempat guna memastikan tidak ada perubahan jadwal mendadak. Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah warga yang sibuk dan tidak sempat datang langsung ke kantor Satpas.