GIANYAR — Laporan polisi terhadap seorang anggota DPRD Klungkung berusia 25 tahun berinisial IKD mengguncang publik Bali. IKD dilaporkan ke aparat penegak hukum setelah diduga terlibat aksi pemukulan terhadap seorang warga.
Kasus ini kini langsung ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gianyar. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai kronologi detail maupun status pemeriksaan terhadap IKD.
Menyusul laporan tersebut, Ketua DPRD Klungkung buka suara. Ia menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga dewan di tengah proses hukum yang berjalan. Pimpinan dewan menyatakan akan menghormati proses hukum yang berlaku.
Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa institusi DPRD Klungkung tidak akan melakukan intervensi terhadap penyelidikan polisi. Namun, di sisi lain, tekanan untuk menjaga citra lembaga perwakilan rakyat di tingkat kabupaten juga mengemuka.
Inisial IKD dengan usia 25 tahun menjadikannya salah satu anggota DPRD Klungkung yang paling muda. Publik pun menyoroti bagaimana seorang wakil rakyat yang relatif baru di panggung politik justru terjerat kasus dugaan kekerasan.
Peristiwa ini memicu pertanyaan di kalangan warga Klungkung dan Gianyar soal kedewasaan berpolitik dan tanggung jawab seorang anggota dewan. Banyak yang meminta agar proses hukum berjalan transparan dan tanpa tekanan.
Meski tidak berdampak langsung pada pelayanan publik, kasus ini menggerus kepercayaan warga terhadap wakil rakyat. Warga menunggu apakah ada sanksi etik internal dari partai atau DPRD Klungkung selain proses pidana yang berjalan.
Sat Reskrim Polres Gianyar masih melakukan penyelidikan. Belum ada keterangan resmi mengenai apakah IKD sudah diperiksa atau status hukumnya. Publik berharap kasus ini segera terang agar tidak menimbulkan spekulasi liar.
Ketua DPRD Klungkung menyatakan akan menunggu hasil akhir penyelidikan polisi sebelum mengambil keputusan etik di internal lembaga. Langkah ini diambil untuk menjaga marwah dewan tanpa menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.