KLUNGKUNG — Personel Satpol PP Klungkung bersama instansi terkait menyegel paksa lokasi usaha jemuran bulu ayam di kawasan Watu Klotok, Selasa (18/2). Penyegelan dilakukan setelah warga dan wisatawan berkali-kali melaporkan bau busuk menyengat yang menyebabkan mual hingga muntah. Lokasi usaha itu disebut-sebut milik seorang oknum anggota Polri.
Aroma busuk dari proses penjemuran bulu ayam sudah berlangsung berhari-hari dan menyebar hingga radius ratusan meter. Sejumlah warga mengaku mengalami gangguan pernapasan, sakit kepala, dan muntah-muntah. Wisatawan yang hendak menikmati panorama Watu Klokot pun mengurungkan niatnya karena tak tahan dengan bau.
Kepala Satpol PP Klungkung, Dewa Ketut Suamba, mengatakan pihaknya sudah memberikan peringatan berkali-kali kepada pemilik usaha. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga penyegelan dilakukan secara paksa. "Kami terpaksa melakukan penyegelan karena aktivitas ini sudah sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat," ujarnya.
Informasi yang dihimpun, pemilik usaha jemuran bulu ayam tersebut merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di wilayah Klungkung. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait status pemilik usaha. Satpol PP Klungkung memastikan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satpol PP berencana memanggil pemilik usaha untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, usaha tersebut tidak akan diizinkan beroperasi kembali di kawasan yang sama. Warga berharap penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu agar kejadian serupa tidak terulang.