DENPASAR — PT PLN (Persero) UIP JBTB memastikan setiap proyek infrastruktur kelistrikan di Bali mendapat pendampingan hukum yang ketat. Langkah ini diwujudkan melalui audiensi dengan Kejati Bali yang fokus pada pengamanan pasokan listrik dan pencegahan gangguan hukum di lapangan.
Pembahasan utama dalam pertemuan tersebut mencakup empat poin strategis. Pertama, dukungan terhadap keamanan pasokan listrik yang menjadi denyut nadi perekonomian dan pariwisata Bali. Kedua, penanganan perkara hukum yang mungkin timbul di sektor kelistrikan. Ketiga, pengawalan ketat proyek infrastruktur agar berjalan sesuai regulasi. Keempat, langkah pencegahan tindak pidana yang dapat mengganggu kelancaran pelayanan kepada pelanggan.
Infrastruktur kelistrikan yang andal menjadi syarat mutlak bagi sektor pariwisata dan industri kreatif di Bali. Gangguan hukum pada proyek, seperti sengketa lahan atau tindak pidana pencurian material, berpotensi menunda pembangunan gardu induk atau jaringan transmisi. Akibatnya, risiko pemadaman bergilir atau keterbatasan pasokan listrik di musim liburan bisa meningkat. Dengan pendampingan dari Kejati Bali, PLN berharap setiap hambatan hukum bisa diantisipasi sejak dini.
PLN UIP JBTB dan Kejati Bali sepakat untuk memperkuat koordinasi lintas sektor. Tim pendamping hukum dari kejaksaan akan dilibatkan sejak tahap perencanaan proyek, bukan hanya saat terjadi masalah. Langkah ini dinilai lebih efektif untuk mencegah potensi pelanggaran, baik dari sisi administrasi maupun pidana. Selain itu, pengawasan terhadap kontraktor dan pemasok material juga akan diperketat untuk memastikan tidak ada praktik korupsi atau penggelapan yang merugikan negara dan masyarakat.
Dengan pengawalan hukum yang lebih kuat, proyek-proyek strategis seperti pembangunan jaringan listrik di kawasan wisata Ubud, Sanur, dan Nusa Dua diharapkan rampung tepat waktu. PLN menargetkan tidak ada lagi kendala hukum yang menghambat penambahan kapasitas listrik, terutama saat musim ramai wisatawan. Masyarakat pun bisa menikmati pasokan listrik yang lebih stabil tanpa khawatir adanya pungutan liar atau tindakan premanisme di lokasi proyek.
Tanpa pendampingan yang memadai, proyek kelistrikan rentan terhadap berbagai gangguan. Mulai dari klaim lahan ilegal, pencurian kabel, hingga sabotase infrastruktur. Kasus-kasus seperti ini pernah terjadi di beberapa daerah dan menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah serta pemadaman berkepanjangan. Oleh karena itu, kolaborasi dengan aparat penegak hukum menjadi langkah antisipatif yang krusial.
Meski tidak disebutkan secara rinci dalam audiensi, PLN UIP JBTB menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh proyek infrastruktur kelistrikan di Bali sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dukungan dari Kejati Bali diharapkan menjadi katalis untuk mempercepat realisasi proyek, terutama yang berkaitan dengan peningkatan daya listrik di kawasan pariwisata prioritas.