Menteri LH Desak Sektor HOREKA Bali Segera Terapkan Standar Green Hospitality, Baru 25 Persen yang Pilah Sampah

Penulis: Xander Situmorang  •  Kamis, 11 Juni 2026 | 23:33:31 WIB
Menteri Lingkungan Hidup mendorong penerapan standar green hospitality di sektor HOREKA Bali.

DENPASAR — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong penerapan standar green hospitality sebagai kewajiban bagi sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (HOREKA) di Bali. Langkah ini diambil setelah ditemukan ketimpangan signifikan: warga di permukiman, khususnya Denpasar dan Badung, sudah memilah sampah hingga 70 persen, sementara sektor komersial yang menikmati keindahan Pulau Dewata masih di bawah 25 persen.

Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat menyampaikan hal tersebut dalam diskusi strategis bertajuk “Optimalisasi Peran Sektor HOREKA dalam Pelaksanaan Pemilahan Sampah di Bali”. Ia menegaskan bahwa pelaku usaha tidak bisa lagi hanya menikmati keuntungan ekonomi tanpa bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Ketimpangan Pengelolaan Sampah: Warga 70 Persen, HOREKA 25 Persen

Menteri Jumhur mengapresiasi kesadaran masyarakat Bali yang tinggi dalam mengelola lingkungan. Namun, ia menyayangkan masih banyaknya pelaku usaha HOREKA yang belum menyediakan sarana pemilahan dasar di dapur maupun ruang publik.

“Ketimpangan ini tidak boleh dibiarkan. Masyarakat sudah berbuat banyak untuk menjaga kesucian alam Bali, sementara sebagian sektor industri komersial yang memperoleh manfaat ekonomi dari keindahan pulau ini masih membebankan persoalan sampah ke hilir,” ujar Menteri Jumhur.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, setiap pelaku usaha wajib memilah sampah ke dalam kategori organik, guna ulang (reuse), daur ulang (recycle), serta limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

298 Sanksi Administratif Diterbitkan, Tenggat Pemilahan Mulai Besok

Hasil pengawasan KLH/BPLH di lapangan mendapati banyak pelaku usaha tidak memiliki fasilitas pengolahan sampah mandiri (TPS-3R). Atas pelanggaran tersebut, pemerintah telah menerbitkan 298 Surat Keputusan (SK) Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada pelaku usaha HOREKA di Bali.

Menteri Jumhur memberikan tenggat konkret yang harus segera dieksekusi. “Langkah pertama yang paling sederhana adalah memisahkan sampah organik dan anorganik di dapur serta area operasional mulai besok pagi,” tegasnya.

Intervensi ini, menurut Menteri, bukan sekadar pemenuhan dokumen lingkungan. Langkah ini merupakan pengejawantahan filosofi Tri Hita Karana, khususnya konsep Palemahan yang menjaga harmoni manusia dengan alam, serta selaras dengan Asta Cita pembangunan nasional dan prinsip Environmental Ethics.

Dukungan Teknis dan Apresiasi bagi Pelaku Usaha yang Patuh

KLH/BPLH memastikan akan memberikan pendampingan teknis bagi pelaku usaha yang ingin bertransformasi. Apresiasi juga akan diberikan kepada mereka yang menunjukkan kepemimpinan lingkungan.

Sektor HOREKA diharapkan tidak lagi sekadar menjadi mesin penggerak ekonomi, tetapi juga pelopor utama dalam menjaga keberlanjutan dan kelestarian alam Pulau Dewata. Pemerintah akan terus mengawasi dan menindak pelanggaran agar standar green hospitality benar-benar terwujud di seluruh Bali.

Reporter: Xander Situmorang
Sumber: kabardenpasar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top