Pencarian

Eks Karyawan Gasak Motor Mantan Majikan di Klungkung, Digadaikan ke Warung Demi Biaya Hidup Sehari-hari

Selasa, 28 Juli 2026 • 17:53:31 WIB
Eks Karyawan Gasak Motor Mantan Majikan di Klungkung, Digadaikan ke Warung Demi Biaya Hidup Sehari-hari
Mantan karyawan menggadaikan motor milik majikannya di Klungkung untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

KLUNGKUNG — Aksi pencurian sepeda motor yang melibatkan mantan karyawan ini terungkap setelah korban, I Nyoman Pasek (53), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung pada 26 Juli 2026. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp4,5 juta.

Motor Raib Saat Kunci Kontak Masih Tergantung

Peristiwa pencurian itu bermula pada 1 Juli 2026. Korban meminjamkan motor Yamaha Jupiter MX miliknya kepada seorang karyawan bernama Cahyono untuk keperluan kerja.

Sepulang kerja sekitar pukul 17.00 Wita, Cahyono mengembalikan motor tersebut ke garasi rumah korban. Namun, kunci kontak masih tertinggal menggantung di motor.

Malam harinya, sekitar pukul 22.00 Wita, korban mendapati sepeda motornya sudah raib. Pencarian di sekitar rumah tidak membuahkan hasil.

Polisi Lacak Pelaku Lewat Rekaman CCTV

Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung yang dipimpin Kanit I Satreskrim Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan langsung bergerak. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada BG. Pelajar berhasil diamankan di sebuah gudang di Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan.

Motor Digadaikan, Uangnya untuk Biaya Hidup

Dalam pemeriksaan, BG mengakui perbuatannya. Ia membawa kabur motor tersebut dan menggadaikannya di sebuah warung di kawasan Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Klungkung.

“Uang hasil gadai digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tandas Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Dewa Komang Alit Purnawibawa.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Yamaha Jupiter MX, anak kunci, BPKB, STNK, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, BG dijerat dengan Pasal 476 KUHP. Ia kini ditahan di Polres Klungkung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bagikan
Sumber: wartabalionline.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks