GIANYAR — Pemohon perpanjangan SIM di Kabupaten Gianyar tak perlu lagi antre ke kantor Satpas pada akhir pekan ini. SIM Keliling akan melayani warga di Alun-Alun Kota Gianyar, Minggu (14/6/2026), mulai pukul 08.30 hingga 11.00 Wita.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, tarif perpanjangan SIM A ditetapkan Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Warga diimbau menyiapkan uang pas jika memungkinkan.
Persyaratan dokumen yang wajib dibawa meliputi KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi. Kelengkapan ini harus sudah siap sebelum datang ke lokasi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus membuat SIM baru di kantor Satpas — perpanjangan melalui SIM Keliling tidak bisa dilakukan.
Layanan ini juga tidak melayani pembuatan SIM baru maupun penggantian SIM yang hilang. Warga diminta memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM sebelum berangkat ke lokasi.
Untuk pekan ini, titik layanan SIM Keliling hanya satu, yakni di Alun-Alun Kota Gianyar. Warga dari kecamatan lain di Gianyar yang hendak memperpanjang SIM disarankan menyesuaikan waktu tempuh agar tiba sebelum pukul 11.00 Wita.
Tidak ada informasi mengenai jadwal lanjutan di lokasi lain. Masyarakat bisa memantau akun media sosial resmi Satlantas Polres Gianyar untuk update jadwal berikutnya.