BADUNG — Satuan Lalu Lintas Polres Badung kembali membuka layanan perpanjangan SIM keliling di dua lokasi berbeda pada Sabtu (13/6/2026). Layanan ini menyasar pemegang SIM A untuk kendaraan roda empat dan SIM C untuk sepeda motor.
Dua titik yang disiapkan berada di Damkar Dalung, tepatnya di timur Pasar Dalung, serta di Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Layanan dibuka mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.
Biaya Perpanjangan SIM dan Tes Kesehatan-Psikologi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Namun, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi yang menjadi syarat administratif.
Biaya tes kesehatan di lokasi SIM keliling sebesar Rp35.000, sementara tes psikologi Rp60.000. Tarif ini bisa berbeda jika pemohon melakukan tes di fasilitas kesehatan lain di luar layanan tersebut.
Persyaratan yang Wajib Dibawa
Pemohon diminta membawa KTP elektronik beserta fotokopi, SIM lama yang masih aktif lengkap dengan fotokopinya, serta surat keterangan sehat dan psikologi. Seluruh dokumen diverifikasi di tempat sebelum proses perpanjangan dilakukan.
Layanan SIM keliling ini menjadi alternatif bagi warga Badung dan sekitarnya yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Satpas. Polres setempat mengimbau masyarakat memantau jadwal terbaru melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres Badung untuk mengantisipasi perubahan mendadak.